Paket Kebijakan Propekerja Jadi Tameng Daya Beli di Tengah Tekanan Ekonomi
in , ,

Paket Kebijakan Propekerja Jadi Tameng Daya Beli di Tengah Tekanan Ekonomi

Paket Kebijakan Propekerja Jadi Tameng Daya Beli di Tengah Tekanan Ekonomi

Banua Tv,Jakarta β€” Pemerintah mengakselerasi berbagai kebijakan ketenagakerjaan sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga. Paket kebijakan propekerja ini dirancang menyasar berbagai lapisan tenaga kerja, mulai dari pekerja formal hingga sektor informal dan ekonomi digital.

~ Advertisements ~

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menegaskan bahwa keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha menjadi kunci utama dalam menjaga pertumbuhan ekonomi.

“Karena itu, pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat, produktif, dan kompetitif,” katanya.

Salah satu fokus utama adalah menjaga daya beli pekerja melalui penetapan upah minimum 2026 yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. Selain itu, pemerintah juga memperluas intervensi langsung melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menyasar jutaan pekerja.

Di tengah berkembangnya ekonomi digital, perlindungan terhadap pekerja platform juga diperkuat, termasuk pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir daring. Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa negara mulai mengakomodasi perubahan pola kerja di era digital.

Tak hanya itu, perluasan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi bagian penting dalam strategi ini. Pemerintah memberikan keringanan iuran bagi pekerja informal agar semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) turut diperkuat sebagai bantalan ekonomi bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja, sekaligus membantu mereka kembali masuk ke dunia kerja melalui pelatihan dan akses informasi lowongan.

Di sisi lain, pemerintah juga mempercepat akses terhadap kebutuhan dasar pekerja, seperti penyediaan ratusan ribu rumah subsidi guna memastikan pekerja memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.

Dalam aspek regulasi, langkah strategis dilakukan melalui pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang memberikan kepastian hukum bagi sektor domestik yang selama ini rentan.

Menghadapi tantangan global, pemerintah menyiapkan langkah antisipatif, termasuk pembentukan Satgas Debottlenecking dan sistem peringatan dini PHK untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja.

Selain perlindungan, peningkatan kualitas tenaga kerja juga menjadi perhatian utama melalui program pelatihan vokasi dan pemagangan skala nasional. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan daya saing SDM Indonesia.

β€œSeluruh kebijakan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memastikan pekerja Indonesia memperoleh pelindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang layak,” ujar Cris.

Tinggalkan Balasan

JKP Jadi Jalan Cepat Bangkit, Menaker Pastikan Pekerja Tak Terjebak Pasca-PHK

Pelatihan Vokasi Jadi β€œJalur Cepat” Masuk Dunia Kerja