Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis pada podcast Akbar Faizal. Foto: Tangkapan layar podcast Akbar Faizal Uncensored
in ,

Pakar Hukum Tata Negara Sampaikan Pandangannya Terkait Suara Tidak Sah Pilkada Banjarbaru

Perihal tingginya suara tidak sah di Pilkada Banjarbaru, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menerangkan bahwa secara hukum seberapapun suara tidak sah diperoleh, maka suara itu tidak ada.

Hal tersebut disampaikannya dalam podcast dengan Akbar Faizal.

“Sudahlah, ini kalau dibikin singkat tindakan KPU itu sah, diberhentikan beliau (Aditya-Said Abdullah-red) dan tidak mengganti surat suara itu juga sah, dengan akibat hukum perolehan suara yang memilih dia itu harus dianggap tidak sah,” ujarnya.

Menurutnya, bagaimanapun siapapun yang beranggapan bahwa yang telah melanggar hukum memperoleh suara, maka dari sisi hukum tetap tidak berlaku.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Ada doktrin dari dunia hukum, hak itu tidak pernah lahir dari sesuatu yang salah, kalau orang tua dikampung itu bilang yang baik ketemu yang baik, yang rusak ketemu yang rusak,” katanya.

Akbar Faizal kembali bertanya, kemana Aditya mengejar haknya, kemudian masyarakat yang memilih juga akan mencari hak suaranya yang dianggap tidak sah.

Dijelaskan Margarito, sistem tidak menyediakan cara untuk mereka yang merasa tertipu menyampaikan keluhan, ia tidak tahu bagaimana Mahkamah Konstitusi memberikan hak kepada mereka, bahkan sistem tidak menyediakan cara untuk mereka melakukan koreksi.

“Sistem tidak menyediakan cara untuk mereka mengoreksi, itu masalahnya saat ini, anda mau suka atau tidak senang atau tidak, kalau anda mau coba-coba sifatnya kreasi apakah Mahkamah Konstitusi mau mengakomodasi itu atau tidak, masalahnya tidak ada aturan segala macam itu mau atau tidak Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Mendagri: BUMD Merugi Karena Ordal Tidak Bekerja Profesional

RSD Idaman Berhasil Meraih Peringkat 1 Eco Office Award 2024