Menaker Tekankan Integritas Hakim Ad Hoc untuk Jaga Kepastian Hukum PHI
in , ,

Menaker Tekankan Integritas Hakim Ad Hoc untuk Jaga Kepastian Hukum PHI

Menaker Tekankan Integritas Hakim Ad Hoc untuk Jaga Kepastian Hukum PHI

Banua Tv, Jakarta – Kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial membutuhkan pertimbangan hakim yang adil, jelas dan berlandaskan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks tersebut, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memiliki peran penting dengan membawa perspektif dari unsur pekerja maupun pengusaha.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pengalaman yang dimiliki hakim ad hoc dari kedua unsur dapat membantu majelis memahami persoalan hubungan kerja secara lebih utuh.

“Keberadaan hakim ad hoc memberikan perspektif yang penting dalam memahami persoalan hubungan industrial. Pengalaman praktik yang dimiliki juga dapat membantu mengurai persoalan teknis yang muncul dalam persidangan,” ujar Yassierli dalam Pembekalan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.

Yassierli menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hakim ad hoc menjadi bagian dari majelis yang memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial.

Keberadaan mereka dinilai dapat memberikan perspektif berdasarkan pengalaman dan keahlian yang dimiliki, khususnya dalam memahami persoalan teknis yang muncul dalam perkara hubungan industrial.

Menurut Yassierli, pertimbangan dalam menjatuhkan putusan perlu memperhatikan berbagai aspek, termasuk hukum, perjanjian yang berlaku, kebiasaan dan keadilan.

“Putusan harus mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan. Karena itu, integritas dan profesionalisme hakim menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” kata Yassierli.

Yassierli menekankan integritas hakim antara lain tercermin dari sikap menolak intervensi serta memperlakukan seluruh pihak secara setara dalam proses penyelesaian perkara.

Pertimbangan yang adil dan jelas diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja maupun pengusaha ketika menghadapi perselisihan hubungan industrial.

Kepastian tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga proses penyelesaian perkara tetap berlandaskan hukum sekaligus mempertimbangkan kondisi hubungan kerja yang dihadapi para pihak.

Selain aspek penyelesaian perkara, Yassierli menekankan pentingnya membangun hubungan industrial yang tidak semata-mata melihat kepentingan pekerja dan pengusaha sebagai dua kepentingan yang berlawanan.

Ia mendorong pergeseran dari pola negative sum-game, ketika kepentingan kedua pihak dipandang saling berlawanan, menuju positive sum-game yang memungkinkan pekerja dan pengusaha menciptakan nilai bersama secara berkelanjutan.

Hubungan industrial yang berkelanjutan, menurutnya, perlu dibangun melalui dialog sosial, perlakuan yang adil, kondisi kerja yang memberikan rasa aman dan kesejahteraan, serta keterlibatan serikat pekerja dalam penyelesaian berbagai persoalan di perusahaan.

“Pada akhirnya, kita ingin bergerak dari kepatuhan minimum menuju hubungan yang harmonis dan produktif, kemudian menciptakan nilai bersama yang berkelanjutan. Dalam proses itu, hakim ad hoc PHI memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga keseimbangan perspektif,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Kemnaker Dorong Higiene Industri untuk Perkuat Pencegahan Kecelakaan Kerja