in ,

Masa Jabatan Adhoc Tak Lagi Dibatasi

Komisi Pemilihan Umum(KPU) Banjarbaru tengah menunggu petunjuk teknis (juknis) perekrutan Badan Adhoc Pemilu 2024.

Batas masa jabatan untuk Badan Adhoc, mulai Pemilu 2024 akan ditiadakan atau dihapuskan.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

IKA SKMA Kalimantan Selatan Gelar Musda ke 5

Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik Oleh KPU Banjarbaru