Gedung Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Lambung Mangkurat Banjarbaru
in

Mahasiswa ULM Tak Kantongi Izin Bukber di Kampus, MUI Kalsel: Tanda Tanya Besar  

Masih seputar sekelumit permasalahan di Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPK) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tidak memberikan izin tempat untuk kegiatan keagamaan kepada mahasiswanya, dalam hal ini buka puasa bersama (Bukber).

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel, H Nasrullah menilai, kebijakan yang di ambil oleh pihak Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Lambung Mangkurat ULM tersebut terlalu ekstrem.

Kerena kegiatan yang akan digelar oleh mahasiswa kampus mereka sendiri itu menurutnya adalah kegiatan positif, tidak seharusnya tidak mendapatkan izin tempat.

“Kegiatan yang dilakukan mahasiswa itukan positif dan hanya berbuka puasa saja, kenapa kampus memberi kebijakan seperti itu, ini menjadi tanda tanya besar,” ungkapnya.

Nasrullah melanjutkan, semestinya mahasiswa diberikan kebebasan dalam melakukan kegiatan di kampusnya.

“Apalagi ini sekali lagi saya katakan hanya untuk buka puasa bersama, kita ketahui bahwa orang yang membukakan puasa maka pahalanya sama kaya berpuasa,” ucapnya.

Sesuai dengan kajian yang telah dilakukan oleh pihak MUI terang Nasrullah, kegiatan buka puasa bersama dilarang digelar jika yang menyelenggarakan institusi kampusnya, seperti Dekan maupun Rektoratnya yang menggunakan anggaran negara.

Sementara mahasiswanya sambungnya boleh saja, karena mahasiswa tidak menggunakan anggaran negara, tapi uang patungan masing-masing mereka.

“Mahasiswa tidak menggunakan anggaran negara, tetapi mereka kan menggunakan anggaran berkumpulan,” pendapatnya.

Saat didatangi langsung ke Kampus FPK ULM di Kota Banjarbaru pada Kamis (30/3) siang, untuk dicoba dikonfirmasi terkait hal tersebut, Dekan FPK ULM Agustina yang kala itu ada di dalam ruang kerjanya tidak bisa ditemui.

Lantaran ujar staf yang tengah bertugas di meja resepsionis, yang bersangkutan sedang memberikan pelajaran secara daring (dalam jaringan<–red) kepada mahasiswanya melalui aplikasi zoom, sehingga Dekan tidak bisa diganggu.

Meskipun berdasarkan Surat Edaran Ditjen Diktiristek nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Perguruan Tinggi di Masa Pandemi COVID-19 Tahun Akademik (2022/2023) tertanggal 24 Juni 2022 lalu, bahwa perkuliahan sudah bisa dilaksanakan dengan tatap muka atau Luring (luar jaringan<-red), tanpa harus melaksanakan perkuliahan secara daring, seperti yang dilakukan Dekan FPK ULM kala dicoba ditemui awak media.

Tidak sampai disana, ketika dicoba dilakukan upaya konfirmasi ke Pembantu Dekan (PD) II Bidang Umum dan Keuangan, serta PD III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, namun tidak ada satu pun dari keduanya berada di ruang kerjanya.

Sementara itu, Wakil Rektor 2 ULM Kalsel, Dr. Ir. Arief Rahmad Maulana Akbar setelah dikonfirmasi justru memberikan izin tempat kegiatan bukber, yang notabennya adalah kegiatan organisasi mahasiswa di lingkup Fakultas, bukan universitas.

Karena pihak fakultas tidak memberikan izin ruangan ujar WR II Akbar, maka pihaknyalah yang langsung memberikan izin ruangan kegiatan keagamaan oleh mahasiswa FPK.

“Sudah diselesaikan dan mahasiswa menggunakan ruangan gedung pasca sarjana kampus Banjarbaru untuk melaksanakan kegaiatan itu hingga sebelum sholat isya,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis, (30/3/2023).

Adapun alasan batas waktu izin bukber hanya boleh digelar sebelum sholat Isya, menurut Akbar keutamaan pada bulan Ramadhan adalah sholat berjamaah Isya dan Tarawih.

“Sehingga kegiatan bukber jangan sampai melanggar kewajiban utama sebagai umat Islam,” akhirnya.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Toko Rame, Hidangan Halal Khas Riau di Los Angeles

Konflik Diduga Berawal Dari Penutupan Jalan Tambang, Kapolda Kalsel: Pelaku Lebih Satu Orang