Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Rahmat Bagja. Foto: bawaslu.go.id
in

Laporan Terkait Pilkada Banjarbaru Ditolak Bawaslu RI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), tolak laporan Hairiansyah perihal pelaksanaan Pilkada di Kota Banjarbaru.

Penolakan tersebut disampaikan Bawaslu RI pada surat keputusan dengan Nomor 1378/PP.OO.OO/K1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024 perihal
Pemberitahuan Status Laporan Sdr. Hairansyah SH MH., yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Penolakan laporan itu terjadi lantaran menurut Bawaslu RI tidak memenuhi syarat materiel laporan, baik uraian peristiwa, hingga bukti-bukti yang disampaikan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan.

“Dengan hormat disampaikan, sehubungan dengan laporan Sdr. Hairansyah yang telah diterima Bawaslu RI dengan nomor laporan 006/PL/PW/Rl/00.OO/Xll/2024 pada tanggal 3 Desember 2024, maka dengan ini kami sampaikan status laporan sebagaimana terlampir,” tulis Bawaslu RI dalam risalah putusan Bawaslu RI.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

ADIS dan SIDIK BPBD Balangan Diluncurkan

Tahapan Pilkada 2024 Masih Berjalan, Kapolda Kalsel : Jaga Kerukunan dan Kondusifitas