Lahan Tidur Banjarbaru Mulai Dipetakan, Pemko Bidik Kota Bebas Semak dan Sampah
Banua Tv,Banjarbaru – Lahan kosong yang dibiarkan tidak terawat mulai menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Banjarbaru. Bukan hanya karena mengganggu estetika kota, lahan yang dipenuhi semak juga berpotensi menjadi tempat penumpukan sampah hingga meningkatkan risiko kebakaran.

Karena itu, Pemko Banjarbaru mulai memperkuat pendataan dan pemetaan lahan tidur sebagai langkah awal Gerakan Banjarbaru Bebas Lahan Semak.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pendataan Lahan Tidur di Kota Banjarbaru yang berlangsung di Aula Idaman Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru, Rabu (12/8/2026).
Rakor tersebut melibatkan Tenaga Ahli Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TAP2D), Staf Ahli Wali Kota Banjarbaru dan sejumlah instansi terkait.
Pendataan menjadi penting karena pemerintah perlu memiliki gambaran yang jelas mengenai lokasi lahan yang belum dimanfaatkan, kondisi lahannya, status kepemilikan hingga peruntukannya. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan.
TAP2D Kota Banjarbaru Bidang Sumber Daya Manusia dan Birokrasi Pemerintahan, Drs. H. Wahyuddin, mengatakan persoalan lahan tidur tidak dapat diselesaikan pemerintah seorang diri.
“Gerakan Banjarbaru Bebas Lahan Semak ini memang perlu menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat, pelaku usaha dan pemilik lahan. Setiap pemilik atau pengelola lahan perlu didorong untuk menjaga dan merawat lahan secara berkala sehingga lahan kosong tidak berubah menjadi semak belukar,” ujarnya.
Menurut Wahyuddin, keberadaan basis data yang akurat menjadi fondasi sebelum pemerintah menentukan pola penanganan. Dengan mengetahui kondisi dan status lahan, pemerintah dapat menyusun langkah yang lebih terarah.
Pendekatan tersebut juga membuka peluang agar lahan yang selama ini tidak memberikan manfaat dapat diarahkan menjadi lebih produktif, tentunya dengan mempertimbangkan ketentuan tata ruang dan aspek legalitas.
“Perlu disusun langkah strategis agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat maupun daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan tata ruang dan aspek legalitas lahan,” tuturnya.
Selain aspek pemanfaatan, pemerintah juga menaruh perhatian pada status hukum tanah. TAP2D Kota Banjarbaru Bidang Pemerintahan dan Perencanaan Pembangunan, Prof. Dr. Husaini, menilai kejelasan kepemilikan menjadi salah satu bagian penting dalam proses pendataan.
Menurutnya, lahan milik masyarakat maupun pihak lainnya perlu memiliki kejelasan status hukum dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila tanah dibiarkan terlantar dan tidak dikelola sesuai ketentuan, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk potensi penetapan sebagai tanah terlantar dan penguasaan oleh negara,” katanya.
Karena itu, proses pendataan tidak hanya bertujuan mencatat keberadaan lahan kosong. Pemerintah juga perlu melakukan verifikasi kepemilikan dan mendorong pemilik atau pengelola untuk menjalankan kewajibannya dalam menjaga kondisi lahan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah lahan kosong berubah menjadi kawasan yang tidak terawat sekaligus mengurangi potensi persoalan lingkungan dan keselamatan.
Pada tahap berikutnya, lahan yang memiliki potensi pemanfaatan dapat diarahkan untuk memberikan nilai tambah, sepanjang sesuai dengan peruntukan tata ruang dan ketentuan hukum yang berlaku.
Gerakan Banjarbaru Bebas Lahan Semak dengan demikian diarahkan tidak sekadar menjadi gerakan membersihkan semak. Pemerintah ingin membangun pola penanganan yang dimulai dari data, dilanjutkan dengan verifikasi, perawatan dan pemanfaatan lahan secara bertanggung jawab.
Jika berjalan konsisten, upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya Banjarbaru yang lebih bersih dan tertata, sekaligus mengurangi risiko kebakaran dan membuka peluang pemanfaatan lahan tidak produktif bagi kepentingan masyarakat maupun daerah.


