Martapura, BanuaTV.com – Pendaftaran bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah DPRD Banjar dalam pemilu tahun 2019 nanti, di Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Banjar pada hari ketiga pendaftaran masih tampak sepi.
Sesuai peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 para bakal calon DPRD harus memenuhi semua syarat pendaftaran dan tidak pernah tersandung kasus hukum.
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~