Banua Tv, Kutai Timur– Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, untuk memantau langsung perkembangan pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM). Dalam kunjungan lapangan yang dilakukan pada Kamis (17/4/2025) tersebut, rombongan anggota dewan menemukan berbagai indikasi pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, bersama beberapa anggota komisi lainnya, dan turut didampingi oleh perwakilan dari instansi lingkungan hidup daerah. Monitoring ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kaltim untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan industri di Kalimantan Timur berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip kelestarian lingkungan.
Indikasi Pelanggaran Perizinan dan Tumpang Tindih Wilayah
Menurut H. Baba, hasil pantauan lapangan menunjukkan bahwa pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT KSM berlangsung meski diduga kuat belum mengantongi izin lingkungan yang sah. Bahkan, dari pengamatan visual serta informasi awal yang dihimpun, diduga telah terjadi pelanggaran perizinan serta tumpang tindih wilayah yang melibatkan area konsesi perusahaan tambang di sekitar lokasi, seperti yang dimiliki oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“Jika kita melihat kondisi di lapangan, memang terdapat beberapa titik yang mengindikasikan adanya pelanggaran. Ini sangat penting untuk segera dikomunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah daerah maupun dengan perusahaan sekitar seperti KPC, karena wilayahnya cukup berdekatan,” ungkap H. Baba saat diwawancarai usai peninjauan.
Ancaman Serius terhadap Lingkungan Hidup
Lebih lanjut, Komisi IV juga mengkhawatirkan dampak lingkungan dari pembangunan pabrik tersebut. Salah satu temuan krusial adalah kemungkinan pembuangan limbah pabrik ke sungai terdekat, yang disebut-sebut sebagai sumber utama bahan baku air untuk PDAM Hulu Sangatta.
“Kami mendapat informasi bahwa limbah akhir dari proses industri sawit ini berpotensi dibuang ke sungai yang menjadi sumber air utama untuk PDAM. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga ancaman serius bagi kesehatan masyarakat,” tegas H. Baba.
Dalam aspek legalitas, ia menegaskan bahwa PT KSM belum mengantongi Izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Padahal, aktivitas konstruksi pabrik sudah berjalan cukup jauh.
“Tanpa izin lingkungan, seharusnya tidak ada aktivitas pembangunan. Fakta bahwa pembangunan terus berjalan menunjukkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap regulasi,” lanjutnya.
Ketidakhadiran Direksi PT KSM Jadi Sorotan DPRD
Salah satu hal yang menjadi catatan buruk dalam kunjungan ini adalah ketidakhadiran pihak manajemen atau direksi PT KSM di lokasi saat tim DPRD melakukan peninjauan. Tidak adanya penanggung jawab yang bisa memberikan keterangan resmi memperkuat dugaan bahwa perusahaan tidak kooperatif.
“Kami sangat menyayangkan, manajemen tidak hadir. Kalau dalam rapat dengar pendapat (RDP) nanti mereka juga mangkir, maka bisa saja DPRD mempertimbangkan untuk tidak memberikan rekomendasi perizinan lanjutan. Ini masalah serius yang bisa berdampak luas,” tegas Baba.
Komentar Sekretaris Komisi IV: Minimnya Dokumen Lingkungan dan Pelanggaran Tata Ruang
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menambahkan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari uji petik kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan, bukan sekadar meninjau aspek pertanian atau perkebunan.
Menurutnya, PT KSM sangat minim dalam pemenuhan dokumen lingkungan hidup yang seharusnya menjadi syarat mutlak bagi perusahaan industri, terutama di sektor pengolahan kelapa sawit.
“Sampai saat ini, mereka bahkan belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang merupakan dasar utama sebelum mendirikan pabrik. Ini tentu saja tidak bisa dibenarkan,” kata Darlis.
Ia juga mengkritisi lokasi pembangunan pabrik yang dianggap tidak sesuai dengan tata ruang wilayah Kabupaten Kutim. “Lokasi ini sebenarnya berada di zona pertanian, bukan kawasan industri. Pengupasan lahannya juga dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan, berisiko menimbulkan erosi, pencemaran, hingga bencana longsor,” tambahnya.
DPRD Kaltim Akan Lanjutkan Proses Pengawasan
Komisi IV DPRD Kaltim menegaskan akan melanjutkan proses pengawasan terhadap PT KSM, termasuk memanggil manajemen perusahaan dalam RDP mendatang dan berkoordinasi dengan DLH provinsi dan kabupaten. Mereka juga akan mengkaji kemungkinan penerapan sanksi administratif atau rekomendasi penghentian sementara proyek hingga seluruh persyaratan legal dipenuhi.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat. DPRD akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tutup H. Baba.