Kolaborasi Dinsos dan YPR Kobra Tangani Gangguan Jiwa Akibat Zat
in , ,

Kolaborasi Dinsos dan YPR Kobra Tangani Gangguan Jiwa Akibat Zat

Kolaborasi Dinsos dan YPR Kobra Tangani Gangguan Jiwa Akibat Zat

Banua Tv,Banjarbaru – Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali ditunjukkan dalam penanganan kasus sosial di Kalimantan Selatan. Seorang klien yang diduga mengalami gangguan jiwa akibat penyalahgunaan zat berbahaya jenis “lem fox” kini tengah menjalani proses rehabilitasi setelah ditangani oleh YPR Kobra Kalimantan Selatan.

~ Advertisements ~

Penanganan ini bermula dari laporan Dinas Sosial Kota Banjarbaru yang segera ditindaklanjuti oleh tim rehabilitasi. Langkah cepat tersebut menjadi bagian dari upaya terpadu dalam menjaga ketertiban sosial sekaligus memberikan penanganan yang tepat bagi individu yang membutuhkan.

Ketua YPR Kobra Kalsel, Ardian Noverdi Pratama, menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan intervensi awal setelah menerima laporan dari staf rehabilitasi sosial. Tahapan yang dilakukan meliputi screening hingga pembinaan lanjutan di lembaga rehabilitasi.

“Pertama kami menerima laporan dari staf resos Dinas Sosial Banjarbaru. Setelah itu kami lakukan intervensi, screening, dan pembinaan di lembaga kami. Untuk diagnosis awal, klien tersebut diduga mengalami gangguan jiwa akibat penyalahgunaan zat jenis lem fox,” ujar Ardian, Banjarbaru, Jumat (24/4/2026).

Kasus ini sempat menjadi perhatian warga di kawasan Kelurahan Guntung Payung karena perilaku klien yang dinilai meresahkan. Bahkan, video yang beredar di masyarakat memperlihatkan tindakan berbahaya yang memicu kekhawatiran publik.

“Memang dari laporan warga, klien ini sempat meresahkan. Di video yang viral juga terlihat tindakan yang membahayakan, seperti membakar rumah. Namun saat kami lakukan intervensi, kondisi sudah dalam keadaan kondusif dan aman,” jelasnya.

Saat ini, klien tidak langsung diamankan secara permanen di lembaga, melainkan menjalani proses pembinaan secara bertahap dengan pendekatan rehabilitatif.

“Untuk penanganan selanjutnya, klien akan menjalani program pembinaan dengan estimasi waktu sekitar 3 sampai 7 bulan,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Sosial juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menangani kasus serupa, terutama yang berkaitan dengan gangguan jiwa akibat penyalahgunaan zat.

“Kami terus berupaya memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Penanganan seperti ini memerlukan kolaborasi lintas pihak, termasuk lembaga rehabilitasi seperti YPR Kobra,” ujar Selamat.

Peran aktif masyarakat juga dinilai menjadi kunci dalam proses penanganan awal, sehingga kasus serupa dapat segera ditindaklanjuti sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi awal. Dengan penanganan yang tepat, diharapkan klien dapat pulih dan kembali berfungsi secara sosial,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Gaet Investor, RSUD Ulin Siapkan Layanan Jantung dan Stroke Terpadu

Optimisme Tinggi, Kontingen Orado Kalsel Siap Taklukkan Kejurnas 2026