Menurut Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan,n pihaknya telah melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap laporan implementasi perlindungan sisa kuota yang disampaikan XLSmart, Indosat, dan Telkomsel. (Foto: Amiri Yandi/InfoPublik/KPM Kemkomdigi)
in , ,

Kemkomdigi Temukan 156 Paket Seluler Belum Beri Perlindungan Substantif Sisa Kuota

Kemkomdigi Temukan 156 Paket Seluler Belum Beri Perlindungan Substantif Sisa Kuota

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) masih melakukan evaluasi terhadap penerapan perlindungan sisa kuota pelanggan oleh operator seluler sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dari hasil klarifikasi dan evaluasi terhadap laporan implementasi yang disampaikan XLSmart, Indosat, dan Telkomsel, Kemkomdigi menemukan 156 paket layanan yang mekanisme perlindungannya belum dinilai sesuai dengan substansi putusan MK.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Denny Setiawan dilansir dari infopublik.id mengatakan ketiga operator telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme roll over. Namun, masih terdapat paket yang memberikan perlindungan kepada pelanggan dalam bentuk informasi dan notifikasi.

“Dari hasil kami evaluasi, dalam perlindungan substantif yang diberikan, masih berupa notifikasi. Dan menurut hasil evaluasi kami itu, masih belum maksimal memberikan perlindungan substantif kepada nilai ekonomi yang ada pada kuota dimaksud,” kata Denny Setiawan dalam pemaparan perkembangan tindak lanjut putusan MK di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima Kemkomdigi, XLSmart memiliki 101 paket. Sebanyak 92 paket telah menggunakan mekanisme roll over, sedangkan sembilan paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan berupa informasi dan notifikasi.

Sementara itu, Indosat melaporkan 94 paket, terdiri dari 23 paket yang telah menerapkan mekanisme roll over dan 71 paket yang masih mengandalkan notifikasi.

Adapun Telkomsel melaporkan 95 paket, dengan 19 paket menggunakan mekanisme roll over dan 76 paket masih menggunakan notifikasi.

Dari keseluruhan laporan tersebut, terdapat 156 paket yang masih menggunakan mekanisme perlindungan selain roll over, dari total 290 paket yang dilaporkan oleh ketiga operator.

Kemkomdigi menjelaskan, notifikasi mengenai masa berlaku kuota tidak dapat disamakan dengan perlindungan substantif terhadap sisa kuota. Notifikasi hanya memberikan informasi kepada pelanggan bahwa masa berlaku kuota akan berakhir.

“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” tegas Denny Setiawan.

Selanjutnya, Kemkomdigi meminta operator melakukan penyesuaian terhadap paket yang mekanisme perlindungannya belum memenuhi substansi putusan MK.

Pemerintah tidak menetapkan seluruh paket harus menggunakan mekanisme roll over. Namun, setiap paket harus memiliki mekanisme yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan pelanggan.

“Tidak. Artinya semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amar putusan adalah bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” jelas Denny Setiawan.

Selain mekanisme perlindungan, Kemkomdigi juga mengevaluasi penerapan biaya dalam perlindungan sisa kuota. Denny menegaskan, putusan MK menyebut perlindungan substantif terhadap sisa kuota tidak boleh dikenakan biaya dengan alasan maupun persyaratan apa pun.

Jika terdapat perubahan harga paket, Kemkomdigi akan melakukan evaluasi dengan mengacu pada formulasi tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

“Dalam putusan MK secara eksplisit bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,” ujar Denny.

Pemerintah melalui Kemkomdigi selanjutnya akan melanjutkan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi perlindungan sisa kuota pada masing-masing operator.

Operator juga diminta segera menyesuaikan mekanisme perlindungan pada paket yang dinilai belum memberikan perlindungan substantif terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan.

Masyarakat yang menemukan persoalan terkait perlindungan sisa kuota dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal masing-masing operator maupun call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159.

Tinggalkan Balasan

Kemkomdigi dan Polri Usut Dugaan Jual Beli Data Pribadi Ilegal

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Kotabaru Perkuat Komitmen Kebangsaan