Kemkomdigi dan Polri Usut Dugaan Jual Beli Data Pribadi Ilegal
Banua Tv, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengusut dugaan jual beli data pribadi secara ilegal yang beredar di ruang digital.


Dilansir dari laman Infopublik.id Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdigi) Komdigi Alexander Sabar mengatakan, koordinasi dilakukan untuk memastikan informasi mengenai dugaan kebocoran maupun perdagangan data pribadi dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Menurut Alexander, koordinasi dengan Polri juga dilakukan terhadap situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi. Situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk melalui pemblokiran akses terhadap situs yang melanggar ketentuan.
Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan perdagangan data pribadi tersebut.
Koordinasi lintas lembaga diperlukan karena penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform dan saluran digital. Penanganannya pun tidak hanya berkaitan dengan aspek pengawasan ruang digital, tetapi juga penegakan hukum sesuai kewenangan lembaga terkait.
Di tengah proses pengusutan, Alexander mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain.
Data yang telah beredar di ruang digital tetap merupakan data pribadi dan tidak otomatis berubah menjadi informasi yang bebas disebarluaskan kembali. Penyebaran ulang data tersebut juga dapat memperluas dampak dari dugaan kebocoran atau penyalahgunaan.
“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ujar Alexander Sabar.
Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Komdigi menilai keamanan data merupakan tantangan yang terus berkembang dan dapat melintasi batas negara. Data yang pernah terekspos dapat kembali muncul melalui berbagai saluran dan metode, sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, serta masyarakat.
Perlindungan data pribadi juga membutuhkan peran dari berbagai pihak. Ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data, pemerintah, pengelola sistem, platform digital, dan pihak yang memiliki akses terhadap data perlu menjalankan kewenangan masing-masing untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
Penguatan keamanan sistem dan pengawasan terhadap penggunaan data menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi di ruang digital. Masyarakat juga memiliki peran dengan tidak mengunduh, membeli, maupun menyebarluaskan data pribadi yang diperoleh dari sumber yang tidak sah.


