in ,

Kemendag Ungkap Praktik Perakitan dan Perdagangan Ponsel Pintar Ilegal Senilai Rp17,62 Miliar

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil mengungkap praktik perakitan dan perdagangan produk ponsel pintar (smartphone) ilegal senilai Rp17,62 miliar. Dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, pengungkapan temuan produk smartphone dan aksesori yang tidak sesuai ketentuan ini berlangsung pada Rabu, (23/7), di Ruko Green Court, Jakarta Barat yang sekaligus menjadi tempat perakitan.

 

Tinggalkan Balasan

Konsumsi Minuman Keras, Sekelompok Remaja Diamankan Polsek Liang Anggang

Penandatanganan MoU dan PKS Kementerian PU dan Badan Gizi Nasional