in , ,

Jumran Pembunuh Jurnalis di Banjarbaru Dijatuhi Vonis Pidana Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Militer Banjarmasin menjatuhi Jumran dengan pidana seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP, Senin (16/06/2025).

Segala unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi dan tidak dapat dipandang sebagai tindakan spontan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Kuasa Hukum Keluarga Juwita Sayangkan Keputusan Majelis Hakim

Waket DPRD Kapuas Apresiasi Kesiapan Cegah Karhutla