Jaga Data Pribadi Warga, Disdukcapil Kalsel Audit Sistem Keamanan Informasi di Tabalong
Banua Tv,Tabalong – Perlindungan data pribadi masyarakat menjadi perhatian dalam penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan berbasis digital. Untuk memastikan keamanan pengelolaan data tetap terjaga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan audit internal Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di Disdukcapil Kabupaten Tabalong.


Audit yang juga menjadi bagian dari kegiatan pembinaan dan tindakan korektif tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu (26/8/2026) hingga Jumat (28/8/2026).
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan data kependudukan di tingkat kabupaten berjalan sesuai standar keamanan informasi serta mampu meminimalkan potensi risiko kebocoran maupun penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
Kepala Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan, Dewi Fuziarti, mengatakan keamanan data kependudukan menjadi aspek penting yang harus mendapat perhatian serius seiring semakin luasnya pemanfaatan teknologi dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Menurutnya, data kependudukan merupakan informasi penting yang harus dikelola dengan prinsip keamanan, kerahasiaan, dan ketepatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Data kependudukan merupakan data yang sangat penting dan harus kita jaga bersama. Karena itu, penguatan sistem keamanan informasi tidak hanya berbicara mengenai teknologi, tetapi juga menyangkut tata kelola, sumber daya manusia, prosedur, dan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan,” ujar Dewi.
Audit internal SMKI menjadi salah satu langkah untuk melihat secara langsung sejauh mana sistem keamanan informasi telah diterapkan, sekaligus mengidentifikasi bagian-bagian yang masih memerlukan perbaikan.
“Melalui audit ini kita ingin melihat secara langsung apa saja yang sudah berjalan dengan baik dan bagian mana yang masih perlu diperbaiki. Hasilnya nanti menjadi bahan untuk melakukan tindakan korektif dan meningkatkan kualitas pengamanan data kependudukan,” jelasnya.
Audit dilaksanakan oleh Tim Auditor SMKI Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan yang dipimpin Diyah Indirasari selaku Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan penilaian terhadap sejumlah aspek penting dalam pengelolaan keamanan informasi. Pemeriksaan mencakup tata kelola infrastruktur teknologi informasi, keandalan server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), prosedur akses data, manajemen risiko, hingga kepatuhan aparatur terhadap standar operasional prosedur (SOP) keamanan informasi.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan melalui telaah dokumen. Tim auditor juga melakukan observasi langsung terhadap ruang server dan alur jaringan serta wawancara dengan pejabat struktural dan pengelola sistem informasi di Disdukcapil Kabupaten Tabalong.
Diyah menjelaskan, proses tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai penerapan SMKI, termasuk memastikan kesesuaian antara prosedur yang telah ditetapkan dan pelaksanaannya di lapangan.
“Yang kita audit bukan hanya perangkat atau infrastrukturnya, tetapi keseluruhan proses pengelolaan informasi. Mulai dari bagaimana data diakses, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana pengelolaan risikonya, sampai sejauh mana SOP keamanan informasi benar-benar diterapkan oleh pelaksana,” terangnya.
Penerapan SMKI mengacu pada prinsip-prinsip standar ISO/IEC 27001 yang menekankan pentingnya pengelolaan keamanan informasi secara sistematis untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi.

Penguatan sistem keamanan menjadi semakin penting karena pelayanan administrasi kependudukan saat ini sangat bergantung pada sistem digital dan melibatkan pengelolaan data pribadi masyarakat dalam jumlah besar.
Disdukcapil Kalsel menegaskan bahwa pengamanan informasi tidak berhenti pada pelaksanaan audit. Setiap temuan dan rekomendasi yang dihasilkan harus ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.
“Kami berharap rekomendasi yang dihasilkan dari audit ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Disdukcapil Tabalong. Tujuan akhirnya bukan sekadar memenuhi standar, tetapi bagaimana masyarakat dapat memperoleh pelayanan administrasi kependudukan dengan aman, cepat, dan terpercaya,” katanya.
Melalui audit internal SMKI tersebut, Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan berharap sistem pengamanan data kependudukan di Kabupaten Tabalong semakin kuat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan administrasi kependudukan yang tidak hanya cepat dan mudah diakses, tetapi juga mampu memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat dalam penggunaan layanan digital.


