IJTI Dukung Deklarasi Bali, ASEAN Perkuat Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik
in ,

IJTI Dukung Deklarasi Bali, ASEAN Perkuat Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik

IJTI Dukung Deklarasi Bali, ASEAN Perkuat Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik

Banua Tv,Bali – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendukung Deklarasi Bali yang mendorong perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan (AI). Kesepakatan bersama sejumlah negara ASEAN ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan pemanfaatan karya jurnalistik berlangsung secara adil sekaligus mendukung kesejahteraan jurnalis dan keberlanjutan industri media.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Deklarasi tersebut dihasilkan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era pada Sabtu (10/10/2026), di The Patra Bali Resort and Villas. Kesepakatan yang disebut ASEAN Joint Statement itu dibacakan oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, serta delegasi yang terdiri atas perwakilan Dewan Pers, pimpinan media, dan pakar hukum dari berbagai negara ASEAN hingga Skotlandia, termasuk Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan.

Deklarasi Bali memuat empat komitmen utama untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik. Pertama, mengakui karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan kontribusi penting bagi kepentingan publik.

Kedua, mendorong penerapan dan pengembangan kerangka hukum hak cipta nasional yang efektif untuk melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin, dengan tetap menjamin hak serta akses masyarakat terhadap informasi.

Ketiga, mendukung pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel terkait penggunaan, reproduksi, distribusi, serta kesepakatan komersial atas karya jurnalistik oleh platform digital maupun pihak lainnya.

Keempat, memperkuat dialog dan kerja sama lintas sektor di tingkat ASEAN untuk mengeksplorasi solusi praktis, mekanisme negosiasi kolektif, dan tindak lanjut kebijakan yang konkret.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan, perlindungan karya jurnalistik tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan komersial perusahaan media, tetapi juga menyangkut keberlangsungan jurnalisme sebagai bagian penting dari demokrasi.

“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” tegas Komaruddin usai membacakan deklarasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, menyambut baik kesepakatan tersebut. Menurutnya, tantangan pemanfaatan karya jurnalistik oleh teknologi AI memerlukan kesamaan visi dan kerja sama antarnegara, bukan hanya penyelesaian di tingkat nasional.

“Deklarasi Bali ini adalah tonggak pijakan yang sangat baik bagi negara-negara anggota ASEAN. Melalui komitmen ini, kita bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ekosistem di mana para pencipta konten, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati kontribusi serta tanggung jawab masing-masing secara hukum,” papar Hermansyah.

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan berharap deklarasi tersebut dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan yang memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan jurnalis. Menurutnya, pengakuan dan penghargaan terhadap hak cipta karya jurnalistik berpotensi membuka manfaat ekonomi jangka panjang sekaligus memperkuat penghargaan terhadap kerja profesional jurnalis.

Herik juga menekankan bahwa perlindungan hak cipta bukan hanya menyangkut kepentingan ekonomi jurnalis maupun keberlanjutan perusahaan media, tetapi juga berkaitan dengan hak publik untuk memperoleh karya jurnalistik yang berkualitas dan bermanfaat.

“Masa depan ekosistem pers harus diperjuangkan bersama. Bukan untuk kepentingan ekonomi jurnalis dan keberlanjutan media saja, jauh lebih dari itu adalah menjaga agar publik bisa tetap mendapat karya jurnalistik positif, yang berkualitas, menginspirasi dan bermanfaat. Ini semua tentang kerja keras kita dalam menjaga demokrasi,” papar Herik.

Forum yang digagas Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan peta jalan regulasi di masing-masing negara anggota ASEAN.

Peta jalan itu diharapkan menjadi landasan untuk membenahi praktik pemanfaatan konten jurnalistik tanpa izin atau kompensasi melalui kerangka perlindungan kekayaan intelektual yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

Dukungan IJTI terhadap Deklarasi Bali menjadi bagian dari dorongan agar perlindungan karya jurnalistik tidak berhenti pada kesepakatan, tetapi berlanjut pada langkah konkret yang menghargai kerja jurnalis, memperkuat keberlanjutan media, dan menjaga kualitas informasi bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Tangkal Hoaks dan Provokasi, Kesbangpol Kalsel Perkuat Kolaborasi dengan Media