in ,

Hari Pertama Rapat Pleno Hasil Pilkada Diwarnai Interupsi

Interupsi oleh salah satu perwakilan pasangan calon Bupati Banjar, warnai hari pertama rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil peroleh suara Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, serta Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar, Senin (15/12) Sore.

Hal ini dikatakan melanggar PKPU nomor 19 tahun 2020 pasal 29, lantaran tidak menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan secara keseluruhan, sebelum melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

MTQ XXXIII Tanah Bumbu, Banjar Rencananya Ikuti 8 Cabang

Resmi Dibuka, NU Mart Hadir Di Martapura