Dua Pelaku Penyetrum Ikan Diamankan Polsek Beruntung Baru
Polsek Beruntung Baru berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Illegal Fishing di Desa Pindahan Baru dengan metode penyetruman.
~ Advertisements ~

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 85 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

