Berdasarkan Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016, tugas DPRKPLH Kabupaten Banjar hanya melakukan penjemputan sampah dari TPS (Tempat Pembuangan Sementara) ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir).
~ Advertisements ~

Untuk itu pengelolaan sampah diminta dilakukan oleh masing masing wilayah, dalam hal ini Lurah maupun Kepala Desa diharapkan bisa melaksanakan Perda tersebut.

