Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna, dengan agenda mendengarkan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan APBD TA 2022 oleh eksekutif, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (17/7/2023).
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas Perry Noah mengumumkan, bahwa rapat telah memenuhi korum untuk dilaksanakan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kapuas lainnya.
Sedangkan pihak eksekutif dihadiri Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, dan sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemkab Kapuas.
“Agenda rapat paripurna ke-4 masa persidangan 3 tahun sidang 2023, yang pertama adalah penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. Kedua adalah penetapan perubahan atas Keputusan DPRD Nomor 51 Tahun 2022, tentang Raperda Kabupaten Kapuas tahun 2023,” ujar Ardiansah saat membuka sidang.
Plt Bupati Kapuas Nafiah Ibnor menyampaikan, laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 kepada DPRD Kapuas.
Nafiah dalam pidato pengantar menyampaikan, sebagaimana jadwal DPRD pada hari ini, hadir mengikuti sidang paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, dalam rangka penyampaian satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kapuas tahun anggaran 2022.
Ia menjelaskan, agenda ini dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah bebebarapa kali terakhir, dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang pemerintahan, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77.
“Sebagai implementasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang kami telah sampaikan, maka pada hari ini Pemkab Kapuas mengajukan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kapuas tahun anggaran 2022 kepada DPRD, untuk dibahas bersama sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Ia menuturkan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran2022, merupakan bentuk pertanggungjawaban tahunan kepala daerah kepada masyarakat melalui DPRD dengan tujuan untuk memberikan gambaran.
Selain itu, ia menuturkan juga untuk mendorong tindak lanjut atas temuan ataupun rekomendasi yang diberikan oleh BPK-RI.
“Kita semua berharap kedepannya dengan adanya koreksi-koreksi dari BPK RI dan juga semangat, serta dorongan dari dewan yang terhormat dalam pengelolaan keuangan daerah, untuk menjadikan pemerintah kabupaten kapuas menjadi lebih baik lagi,” ucapnya.
Baik itu dalam hal penyajian laporan keuangan, sistem pengendalian intern, maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan. Sehingga, harapan besarnya dari semua itu tentunya adalah pembangunan yang lebih maju, pelayanan serta kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.