DPRD-Gubernur Kalsel Sepakati Dua Raperda, Pajak dan APBD 2026 Masuk Tahap Lanjutan
in , , , ,

DPRD-Gubernur Kalsel Sepakati Dua Raperda, Pajak dan APBD 2026 Masuk Tahap Lanjutan

DPRD-Gubernur Kalsel Sepakati Dua Raperda, Pajak dan APBD 2026 Masuk Tahap Lanjutan

Banua Tv,Banjarmasin – Arah pengelolaan pajak daerah dan keuangan Kalimantan Selatan memasuki tahap baru setelah DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Provinsi Kalsel menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kalsel, Selasa (1/9/2026).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dua regulasi yang disepakati berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut menjadi langkah penting bagi Pemprov Kalsel untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah sekaligus melanjutkan penataan anggaran pada tahun berjalan.

Gubernur Kalsel Muhidin mengapresiasi kerja sama pimpinan dan anggota DPRD Kalsel, khususnya Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Anggaran (Banggar), dalam membahas kedua Raperda tersebut.

Menurutnya, pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek regulasi sekaligus kepentingan masyarakat.

“Pembahasan tersebut telah berlangsung secara baik antara pemerintah daerah dan dewan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kepentingan masyarakat Kalimantan Selatan,” ujar Muhidin dalam pidatonya.

Salah satu Raperda yang disepakati berkaitan dengan perubahan aturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Bagi pemerintah daerah, penyesuaian regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem perpajakan dan retribusi yang tidak hanya memenuhi ketentuan, tetapi juga mendukung pelayanan kepada masyarakat serta pelaku usaha.

“Perubahan peraturan daerah ini kami maknai sebagai pemenuhan hasil evaluasi pemerintah pusat, sekaligus sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang efektif, efisien, akuntabel, berkeadilan, serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” tegasnya.

Dengan adanya perubahan regulasi, pengelolaan pajak dan retribusi daerah diharapkan dapat semakin tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Selain sektor pendapatan daerah, DPRD dan Pemprov Kalsel juga menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Raperda tersebut disusun berdasarkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan.

Penyusunannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Persetujuan bersama ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses perubahan anggaran sesuai tahapan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Setelah memperoleh persetujuan DPRD, kedua Raperda tersebut belum langsung menjadi Peraturan Daerah. Masih terdapat tahapan lanjutan yang harus ditempuh pemerintah daerah.

“Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri guna memperoleh nomor register sebelum diundangkan, sementara Raperda Perubahan APBD akan diajukan untuk dievaluasi lebih lanjut,” pungkas Muhidin.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses memastikan regulasi pajak dan perubahan anggaran daerah yang telah disepakati bersama dapat diterapkan sesuai ketentuan dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Dislautkan Kalsel Dorong Hasil Perikanan Naik Kelas lewat Pengembangan Albumin

Kabut Asap Akibat Karhutla Picu Lonjakan Pasien ISPA di Kabupaten Banjar