DPRD Banjarbaru Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Surplus Anggaran Capai Rp91,80 Miliar
in , ,

DPRD Banjarbaru Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Surplus Anggaran Capai Rp91,80 Miliar

DPRD Banjarbaru Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Surplus Anggaran Capai Rp91,80 Miliar

Banua Tv,Banjarbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru bersama Pemerintah Kota Banjarbaru menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (14/7/2026).

~ Advertisements ~

Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam penyelesaian laporan pertanggungjawaban keuangan daerah sebelum dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Rapat dipimpin pimpinan DPRD Kota Banjarbaru dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru yang mewakili Wali Kota Banjarbaru, Wakil Wali Kota Banjarbaru, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala SKPD, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.

Mewakili Wali Kota Banjarbaru, Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama pembahasan Raperda. Menurutnya, kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakannya, dijelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Seluruh proses pembahasan telah dilakukan secara transparan dan akuntabel bersama DPRD, Badan Anggaran, Tim Pemerintah Daerah, dan perangkat daerah terkait.

Laporan pertanggungjawaban tersebut mencatat sejumlah capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kota Banjarbaru membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp490,95 miliar.

Selain itu, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,813 triliun, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp1,722 triliun, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp91,80 miliar. Pemerintah juga mencatat efisiensi belanja sebesar Rp157,48 miliar dibandingkan anggaran setelah perubahan.

Sekretaris Daerah menegaskan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut merupakan hasil pembahasan yang konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD. Berbagai masukan serta saran dari anggota dewan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Di akhir sambutan, Sekretaris Daerah menyampaikan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Kota Banjarbaru atas komitmen serta kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan.

Ia juga menjelaskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Tinggalkan Balasan

Inovasi SIMETRIK 3.1 Antar SMKN 1 Paringin Raih Juara 2 LKTIN Nasional

Kolaborasi Pemko Banjarbaru dan Injourney Airports Perkuat Penanganan Stunting hingga Bedah Rumah