DPRD Balangan Dorong Satgas Kaji Persoalan Pasar Paringin
Banua Tv, Balangan – Persoalan aktivitas perdagangan di Pasar Paringin menjadi perhatian DPRD Kabupaten Balangan. Sejumlah aspirasi pedagang, mulai dari ketentuan komoditas hingga persoalan parkir, dibahas untuk mencari langkah pembenahan yang lebih terarah.


Pembahasan berlangsung melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan, didampingi Wakil Ketua II Saiful Arif, serta dihadiri anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, pengurus pasar dan perwakilan pedagang.
Dalam RDPU, pedagang menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai turut memengaruhi aktivitas perdagangan di Pasar Paringin.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah perbedaan fungsi dan ketentuan perdagangan antara Pasar Paringin dengan Pasar Modern Adaro.
Pedagang menyoroti adanya perbedaan komoditas yang diperbolehkan untuk dijual. Pedagang menyebut penjualan ikan dan sayur tidak diperbolehkan di Pasar Paringin, sementara komoditas serupa dapat diperjualbelikan di Pasar Modern Adaro.
Persoalan lain berkaitan dengan parkir. Pasar Paringin memiliki titik parkir resmi yang dikenakan retribusi, sedangkan di Pasar Modern Adaro tidak diberlakukan retribusi parkir.
Perbedaan tersebut dinilai perlu dikaji lebih lanjut agar fungsi masing-masing pasar menjadi lebih jelas serta kebijakan yang diterapkan dapat dipahami dan diterapkan secara proporsional.
Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan mengatakan persoalan Pasar Paringin tidak cukup diselesaikan hanya melalui satu kali pertemuan.
Menurutnya, diperlukan tim khusus yang dapat menginventarisasi berbagai persoalan sekaligus mengkaji kondisi dan fungsi kedua pasar.

“Seperti permasalahan BBM, kita bentuk satgas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Pasar Paringin,” ujar Rizkan.
Satgas tersebut nantinya diharapkan dapat memetakan berbagai persoalan yang disampaikan pedagang, mengkaji fungsi Pasar Paringin dan Pasar Modern Adaro, hingga merumuskan langkah penyelesaian yang dapat dijalankan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah juga menyatakan akan membentuk Satgas sebagai tindak lanjut dari hasil RDPU tersebut.
Selain persoalan tata kelola pasar, pemerintah daerah turut menyampaikan rencana kembali menerapkan program Belanja Cil.
Program tersebut diarahkan sebagai bentuk partisipasi aparatur sipil negara (ASN) dalam mendukung dan meningkatkan perputaran ekonomi UMKM lokal.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bagian dari upaya memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha lokal.
Bagi pedagang Pasar Paringin, pembentukan Satgas diharapkan tidak berhenti pada pembahasan administratif. Mereka berharap tim yang dibentuk dapat menghasilkan langkah konkret atas berbagai persoalan yang telah disampaikan.
Salah seorang pedagang Pasar Paringin, Rian, meminta agar aspirasi yang disampaikan dalam RDPU segera mendapatkan tindak lanjut.
“Hal yang kita sampaikan hari ini kalau bisa segera ditindaklanjuti, jangan sampai didengar saja dan berakhir di sini,” pungkasnya.


