Beberapa raja dan Sultan di Nusantara saat menjadi undangan Sidang Paripurna DPD RI (14/7/2023)
in

DPD RI Sepakati Kembalikan Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa, Pangeran Cevi: Sesuai Tuntutan

Pelaksanaan Sidang Paripurna DPD RI menyepakati penguatan sistem bernegara, dengan kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa, berlangsung di Gedung Nusantara V, Komplek Senayan, Jakarta Jumat (14/7/2023).

Kesepakatan yang muncul karena menyadari adanya studi dan kajian akademik yang menyatakan bahwa perubahan konstitusi di tahun 1999 hingga 2022, telah menghasilkan konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi.

“Untuk itu, sebagai kewajiban kewarganegaraan dan kewajiban kenegaraan untuk senantiasa

menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, maka DPD RI berpandangan untuk mengembalikan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi konstitusi negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa seperti termaktub di dalam UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian harus dilakukan penyempurnaan dan penguatan melalui Teknik Adendum Konstitusi,” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.

Untuk materi lebih terinci tentang adendum, lanjut Nono, akan disiapkan secara lebih mendalam sehingga menjadi proposal kenegaraan DPD RI demi kedaulatan rakyat yang hakiki dan percepatan terwujudnya cita-cita dan tujuan lahirnya NKRI.

“Nanti pembahasan materi adendum dari DPD RI akan dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie dan pakar dari luar ada Prof Yusril Ihza Mahendra,” tukas Nono.

Selain para anggota DPD RI, hadir juga dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-12 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 dihadiri para Raja dan Sultan Nusantara. 

Antara lain Dr. Ir. H. Achmad Faisal Sapada SE MM. (Addatuang Sidenreng XXV, Sulsel), R.H. Rahardjo Djali AK. (Sultan Aloeda II Kesepuhan Cirebon, Jabar), Pangeran Syaiful Islam MT. Siradjuddin (Sultan Dompu, NTB), Brigjen Pol (P) Dr. A.A.  Andi Mapparessa MM. M.Si (Karaeng Turikale VIII, Sulsel), Dr. Yurisman Star (Kerajaan Tokotua Kabaena, Sultra), Pangeran Cevi Y Isnendar (Sultan Banjar, Kalsel), Pangeran Handi (Raja Keprabon Cirebon, Jabar), Raden Luki Djohari Soemawilaga (Radya Anom Keraton Sumedang Larang, Jabar), Firdaus Bgd. Kayo (Perwakilan Kerjaan Jambu Lipo, Sumbar), YM.  Nedy Achmad  (Perwakilan Kerajaan Sekadau, Kalbar), YM. Datu Eddy Purnama SH. (perwakilan Kerjaan Bulungan, Kaltara), YM Zulkarnain (perwakilan Kerajaan Puri Denpasar, Bali) dan YM Dewi Ratna Muhlisa dari kesultanan Bima, NTB.

Pangeran Cevi Y Isnendar dari Kesultanan Banjar Kalimantan Selatan yang hadir pada kegiatan tersebut mengatakan, dengan disahkannya RUU Pelestarian Kerajaan, maka terbuka jalan kembali ke UUD 45 naskah asli, karena akan terpenuhinya wakil MPR dari utusan daerah, yaitu kehadiran raja sultan dari seluruh wilayah Indonesia.

Dirinya juga menyebutkan, RUU yang telah disahkan sudah sesuai dengan tiga tuntutan yang sebelumnya diajukan.

“Sesuai dengan tiga tuntutan yang disampaikan pada pertemuan 55 Raja dan Sultan se Nusantara di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/6) lalu,” ujarnya.

Tiga tuntutan itu pertama, menuntut lahirnya Konsensus Nasional agar Indonesia kembali menjalankan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, dengan mengembalikan kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, sekaligus sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. 

Kedua adalah menempatkan Utusan Daerah di dalam MPR dengan basis sejarah kewilayahan dan pemegang 

hak asal-usul sebagai penduduk Nusantara, yang menjadi faktor kunci lahirnya Republik Indonesia.

Tuntutan ketiga, meminta Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU tentang Perlindungan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara menjadi Undang-Undang.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Kerja Sama Dengan Bank Kalteng, Bayar Pajak di Kapuas Bisa Lewat Online

Berdiri Sejak 2015, LPM Warta Jitu Rayakan Harjad Lewat Semarak VIII