Diskominfo Kalsel Benahi Daftar Informasi Publik, Akses Masyarakat Jadi Perhatian
Banua Tv,Banjarbaru – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan (Diskominfo Kalsel) memperkuat pengelolaan informasi publik melalui pendampingan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) bagi perangkat daerah dan unit kerja. Langkah ini dilakukan untuk memastikan informasi yang wajib disediakan pemerintah dapat dikelola secara tertib dan lebih mudah diakses masyarakat.


Pendampingan tersebut dilaksanakan di Banjarbaru, Selasa (20/10/2026), dengan tujuan menyamakan pemahaman perangkat daerah mengenai penyusunan DIP sebagai bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi publik.
Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan dan memberikan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Melalui penyusunan DIP, badan publik dapat mendata informasi yang dikuasai, termasuk informasi yang tersedia untuk masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Kepala Diskominfo Kalsel, yang diwakili Kepala Seksi Layanan Informasi Publik, M. Ayub Khan, menjelaskan bahwa penyusunan DIP melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengusulan informasi oleh badan publik hingga kompilasi dan analisis oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Yang kita lakukan disini dalam rangka menyamakan persepsi, supaya kawan-kawan di badan publik juga memahami, apa saja yang menjadi keharusan bagi mereka untuk disediakan maupun diumumkan di website masing-masing,” kata Ayub.

Upaya pembenahan tersebut dilakukan di tengah capaian Pemprov Kalsel yang telah memperoleh predikat pemerintah daerah informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat, dengan nilai 94,91.
Meski demikian, pengelolaan PPID di sejumlah badan publik yang dinilai belum optimal masih menjadi tantangan. Karena itu, Diskominfo Kalsel melaksanakan pendampingan bersama Komisi Informasi (KI) Kalsel untuk memperkuat pemahaman dan penerapan keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah provinsi.
Ketua KI Kalsel, AH Rijani, mengingatkan badan publik agar melayani permohonan informasi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan. Informasi yang bersifat terbuka perlu diberikan melalui prosedur yang berlaku, sedangkan informasi yang dikecualikan harus disertai penjelasan dan alasan yang jelas.
“Kalau memang informasinya sifatnya terbuka dan tidak dikecualikan itu bisa diberikan secara langsung kepada pemohon informasi, kemudian seandainya informasi dikecualikan itu harus juga disampaikan (bahwa dikecualikan) beserta alasannya,” kata Rijani.
Melalui pendampingan ini, perangkat daerah diharapkan dapat menyusun dan mengelola DIP secara lebih tertib. Ketersediaan informasi yang jelas juga diharapkan membantu masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.


