Mahkamah Kontitusi RI menerima permohonan untuk menguji keabsahan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh diaspora Indonesia di berbagai negara, termasuk AS.
Lagi-lagi, yang dipersoalkan adalah persyaratan dukungan minimal 20% bagi calon presiden, yang dianggap oleh sebagian analis juga dinilai mengekang demokrasi.
Sumber : www.voaindonesia.com
Penulis : Yuni Salim
