in ,

Diaspora Indonesia di Mancanegara Gugat Presidential Threshold dalam Pilpres RI

Mahkamah Kontitusi RI menerima permohonan untuk menguji keabsahan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh diaspora Indonesia di berbagai negara, termasuk AS.

Lagi-lagi, yang dipersoalkan adalah persyaratan dukungan minimal 20% bagi calon presiden, yang dianggap oleh sebagian analis juga dinilai mengekang demokrasi.

Sumber            : www.voaindonesia.com

Penulis             : Yuni Salim

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Libur Tahun Baru Imlek Berdampak pada Rantai Pasokan Global

Rumah Jomblo, Rumah Unik Diatas Gundukan Tanah