Dari Sertifikasi ke Pencegahan, Kemnaker Perkuat Balai K3 Berbasis Risiko
Banua Tv,Medan – Upaya mencegah kecelakaan kerja tidak cukup hanya mengandalkan layanan dan sertifikasi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini mendorong penguatan peran Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar lebih aktif memetakan, mengidentifikasi, dan mengendalikan risiko sebelum kecelakaan terjadi.


Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi Balai K3 menjadi Occupational Safety and Health (OSH) Management Hub atau pusat pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja yang mampu merespons perkembangan dunia kerja.
Penguatan tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat melakukan kunjungan kerja ke Balai K3 Medan, Sumatera Utara, Kamis (20/8/2026).
Menurut Afriansyah, pemetaan risiko harus menjadi salah satu fondasi utama dalam menentukan arah pembinaan dan pencegahan kecelakaan kerja. Melalui pemetaan tersebut, Balai K3 dapat mengetahui sektor-sektor yang memiliki tingkat risiko tinggi, jenis bahaya dominan, penyebab kecelakaan, hingga perusahaan yang membutuhkan perhatian dan pembinaan.

“Saya berharap Balai K3 Medan benar-benar memiliki peta risiko yang dapat menunjukkan sektor berisiko tinggi, bahaya dominan, penyebab kecelakaan kerja, serta perusahaan yang membutuhkan pembinaan,” ujar Afriansyah.
Dengan pendekatan tersebut, pembinaan tidak lagi dilakukan secara umum, tetapi dapat disesuaikan dengan karakteristik risiko yang dihadapi masing-masing sektor maupun perusahaan.
Untuk mendukung langkah itu, Kemnaker mendorong penguatan kapasitas Balai K3, mulai dari pemahaman keselamatan dasar, manajemen risiko, investigasi kecelakaan, hingga penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Afriansyah menegaskan, penerapan SMK3 harus benar-benar memberikan manfaat nyata dalam membantu perusahaan mengenali dan mengendalikan potensi bahaya.
“SMK3 harus menjadi instrumen pembinaan yang nyata. Balai harus mampu membantu perusahaan mengenali bahaya, mengendalikan risiko, melakukan evaluasi, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan,” imbuhnya.

Ia menilai transformasi Balai K3 tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah. Pencegahan kecelakaan kerja membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, asosiasi profesi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk membangun budaya K3 yang lebih kuat dan berkelanjutan di berbagai sektor pekerjaan.
Afriansyah juga menekankan bahwa keberhasilan penyelenggaraan K3 tidak seharusnya hanya diukur dari banyaknya layanan yang diberikan maupun jumlah sertifikasi yang diterbitkan.
Menurutnya, indikator yang lebih penting adalah sejauh mana sistem K3 mampu mengenali potensi bahaya, mengendalikan risiko, dan memberikan dampak nyata dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Melalui penguatan fungsi Balai K3 sebagai pusat pengelolaan risiko, Kemnaker berharap sistem keselamatan kerja dapat bergerak lebih proaktif. Risiko diharapkan dapat dikenali dan dikendalikan sejak awal, sehingga perlindungan terhadap pekerja dapat semakin optimal.


