Dana Hibah untuk Masyarakat, Wabup Balangan Tekankan Pengelolaan yang Bertanggung Jawab
in , , ,

Dana Hibah untuk Masyarakat, Wabup Balangan Tekankan Pengelolaan yang Bertanggung Jawab

Dana Hibah untuk Masyarakat, Wabup Balangan Tekankan Pengelolaan yang Bertanggung Jawab

Banua Tv, Balangan – Wakil Bupati Balangan Akhmad Fauzi mengingatkan seluruh penerima dana hibah agar tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga mengelola dan menggunakannya sesuai peruntukan dengan penuh tanggung jawab.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pesan tersebut disampaikan Akhmad Fauzi saat menghadiri sosialisasi hibah tahun anggaran 2026 yang dirangkai dengan penyerahan dana hibah dan sertifikat tanah wakaf di Gedung Sanggam, Paringin, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, dana hibah yang disalurkan pemerintah daerah merupakan bentuk dukungan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendorong pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat.

Karena itu, setiap penerima diminta memahami bahwa bantuan tersebut harus dikelola secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dana hibah itu berasal dari masyarakat yang disalurkan melalui kas negara atau kas daerah. Jadi, tolong kepada yang menerima hibah kelola dan pergunakan sesuai peruntukannya dengan penuh tanggung jawab,”jelasnya.

Selain membahas tata kelola hibah, kegiatan tersebut juga menjadi momentum penguatan legalitas aset keagamaan melalui penyerahan sertifikat tanah wakaf.

Sertifikasi tanah wakaf difasilitasi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Balangan bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan dan Kantor Urusan Agama di masing-masing kecamatan.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Balangan, Anggoro Aji Pamungkas, mengapresiasi kerja sama berbagai pengurus organisasi keagamaan, masjid, musala, yayasan pendidikan, dan yayasan keagamaan dalam proses sertifikasi tanah wakaf.

“Kami dari Kantor Pertanahan berterima kasih atas atensi dan kerja sama selama ini. Alhamdulillah, hari ini secara simbolis kami menyiapkan 10 sertifikat tanah wakaf yang akan diserahkan, dari total kurang lebih 200 sertifikat wakaf yang sudah kami terbitkan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau pengurus organisasi keagamaan, yayasan, tempat ibadah, dan lembaga lainnya yang masih memiliki sertifikat wakaf yang belum diperbarui agar segera berkoordinasi dengan KUA di kecamatan masing-masing.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan pendampingan dalam proses pembaruan sertifikat menuju sistem sertifikat elektronik.

Sosialisasi hibah ini turut diperkuat dengan materi pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan bantuan anggaran hibah yang disampaikan Polres Balangan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Balangan memberikan pemahaman mengenai tata kelola hibah daerah agar seluruh penerima bantuan memahami aturan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap penyaluran hibah tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga dikelola secara tertib, transparan, sesuai peruntukan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

150 Warga Mamigang Terima Bantuan Beras dan Sembako, Total 750 Kilogram Beras Disalurkan

Hadapi Era AI, Menaker Bawa Agenda Pelindungan Pekerja Indonesia ke Forum ASEAN