Daftar Perlinsos Digital Gratis, Dinsos Kalsel Ingatkan Warga Waspadai Pungutan
Banua Tv,Banjarbaru – Masyarakat yang mengakses layanan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kalimantan Selatan diminta mewaspadai pihak yang meminta bayaran untuk pendaftaran maupun pendampingan. Dinas Sosial (Dinsos) Kalsel menegaskan layanan tersebut tidak dipungut biaya dan pengajuan tidak otomatis membuat seseorang berhak menerima bantuan sosial.


Kepala Dinsos Provinsi Kalimantan Selatan, M. Farhanie, mengatakan pemanfaatan Perlinsos Digital menjadi salah satu upaya meningkatkan kemudahan akses layanan sosial sekaligus memperbaiki akurasi pendataan agar program bantuan lebih tepat sasaran.
“Data menjadi bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan perlindungan sosial. Dengan data yang akurat dan terus diperbarui, pemerintah dapat menentukan sasaran program secara lebih tepat,” kata Farhanie, Banjarbaru, Jumat (9/10/2026).
Menurut Farhanie, pendataan digital membantu pemerintah memperoleh informasi masyarakat yang lebih lengkap, akurat, dan transparan sebagai dasar pelaksanaan program perlindungan sosial. Program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat menghadapi berbagai risiko, seperti kemiskinan, sakit, kehilangan pekerjaan, bencana, dan kerentanan sosial lainnya.
Dalam pelaksanaannya, sistem perlindungan sosial mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Basis data ini bersifat dinamis dan terintegrasi dari sejumlah sumber, termasuk DTKS, Regsosek, dan P3KE, yang dipadankan dengan data administrasi kependudukan.
Farhanie juga mengingatkan masyarakat agar memahami sistem desil dalam DTSEN. Sistem ini membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, mulai dari kelompok paling miskin hingga paling sejahtera.

Desil 1 merupakan kelompok sangat miskin atau prioritas utama, sedangkan desil 6 hingga 10 mencakup kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah hingga paling sejahtera.
“Desil bukan label permanen. Kondisi masyarakat dapat berubah sehingga data juga harus diperbarui apabila terdapat perubahan kondisi keluarga atau data yang tidak sesuai,” jelasnya.
Jika terdapat perubahan kondisi keluarga atau data yang tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui kanal yang tersedia, termasuk pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial, sesuai mekanisme yang berlaku.
Akses Perlinsos Digital dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat yang mampu menggunakan layanan digital atau melalui Agen Perlinsos bagi warga yang membutuhkan pendampingan.
Agen Perlinsos dapat berasal dari unsur ASN atau pegawai pemerintah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, kepala desa atau lurah, perangkat desa, RT/RW, kader Dasawisma, PSM, TKSK, operator SIKS-NG, serta unsur lain sesuai ketentuan.
Meski membantu proses digitalisasi layanan, agen tidak memiliki kewenangan untuk memastikan seseorang pasti menerima bantuan sosial. Penentuan kelayakan tetap dilakukan melalui proses verifikasi dan penilaian sesuai ketentuan program.
“Yang paling penting adalah masyarakat memberikan data secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya. Pengajuan melalui Perlinsos tidak otomatis berarti seseorang akan menerima bantuan, karena kelayakan tetap diproses melalui verifikasi dan penilaian sesuai ketentuan program,” tegasnya.
Selain menghindari pungutan, masyarakat diminta menjaga kerahasiaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto, dan data pribadi lainnya agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dinsos Kalsel berharap pemanfaatan Perlinsos Digital dapat memperkuat transparansi dan akurasi pendataan, sekaligus memudahkan masyarakat mengakses layanan perlindungan sosial. Pemutakhiran data secara berkala dan penyampaian informasi yang jujur menjadi bagian penting untuk mendukung penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran.


