Cegah Sengketa Pilkades, Pemkab Kotabaru Samakan Pemahaman Aturan Baru
in , ,

Cegah Sengketa Pilkades, Pemkab Kotabaru Samakan Pemahaman Aturan Baru

Cegah Sengketa Pilkades, Pemkab Kotabaru Samakan Pemahaman Aturan Baru

Banua Tv,Kotabaru – Perubahan regulasi pemilihan kepala desa menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Pemerintah daerah memperkuat pemahaman panitia pemilihan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pemerintah desa agar pelaksanaan Pilkades tidak menimbulkan perbedaan tafsir maupun sengketa.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa di Aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotabaru, H. Minggu Basuki, dan diikuti staf ahli, asisten, Kepala DPMD, Bagian Hukum, camat, kepala desa serta panitia Pilkades se-Kabupaten Kotabaru.

Sosialisasi menjadi penting karena perubahan aturan perlu dipahami secara seragam oleh seluruh pihak yang terlibat. Kesamaan pemahaman diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan dalam setiap tahapan pemilihan kepala desa.

Selain menyamakan persepsi panitia Pilkades dan BPD, kegiatan tersebut diarahkan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan berlangsung tertib, transparan dan sesuai dengan perkembangan regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kotabaru, H. Minggu Basuki, mengapresiasi dukungan seluruh pihak dalam upaya membangun pemahaman yang sama mengenai mekanisme, hak dan kewajiban dalam pelaksanaan Pilkades.

Ia berharap peserta sosialisasi nantinya dapat meneruskan informasi mengenai perubahan regulasi kepada masyarakat secara tepat dan benar.

“Perubahan Perda ini sebagai upaya penyempurnaan regulasi, bukan semata mata perubahan aturan Namin kita tidak ingin nantinya ada ketentuan yang tidak sesuai perkembangan hukum, multitafsir, atau bahkan menyulitkan penyelenggara pilkades,” ucap H Minggu Basuki.

Menurutnya, kejelasan aturan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga proses pemilihan kepala desa agar dapat berjalan sesuai ketentuan. Dengan pemahaman yang sama, potensi kesalahan dalam pelaksanaan tahapan Pilkades dapat diminimalkan.

“Lanjutnya, dengan adanya ketentuan yang lebih jelas dan seauai perkembangan hukum, kepada seluruh pihak yang terlibat dapat pemahaman dan persepsi yang sama.”

Minggu Basuki menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut perlu diketahui bukan hanya oleh penyelenggara, tetapi juga calon kepala desa dan masyarakat sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam proses pemilihan.

“Sosialisasi ini penting agar panitia, BPD, calon, dan warga desa paham perubahan aturannya, karena ada beberapa ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang undng Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Kotabaru berupaya memastikan perubahan aturan tidak berhenti pada pemahaman di tingkat pemerintah daerah, tetapi juga dipahami oleh penyelenggara di tingkat desa hingga masyarakat.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari sejumlah narasumber serta sesi tanya jawab. Forum tersebut menjadi ruang bagi peserta untuk mengklarifikasi ketentuan baru dan membahas berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan Pilkades.

Dengan adanya kesamaan pemahaman terhadap regulasi, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Kotabaru diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, akuntabel dan mampu meminimalkan potensi sengketa akibat perbedaan penafsiran aturan.

Tinggalkan Balasan

Koperasi Kalsel Diminta Tak Jalan Sendiri, Kolaborasi Jadi Kunci Perluas Pasar

Momen Kemerdekaan, Komplek Pondok Sejahtera Gelar Perlombaan Sampai Edukasi Bahaya Narkoba