in ,

Berawal dari Hutang Bawa Oknum ini ke Penjara

Polda Kalimantan selatan menggelar konferensi pers di mapolda kalsel terkait kasus penculikan siswi SMPN 5 Banjarbaru yang dilakukan oleh AG salah satu oknum polisi berpangkat Bripda di Polres Kotabaru.

Atas aksi nekatnya tersebut pelaku terancam UU PPA no 35 tahun 2014 pasal 83 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan terancam diberhentikan dari kesatuannya.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

UMKM Berkembang Cukup Pesat ini Penyebabnya

Pasukan Kuning akan Penuhi Jalan di Banjarbaru