Menanggapi wabah virus covid-19, Menteri Desa, Pembengunan Daerah Tertinggal Dan Tranmigrasi mengeluarkan edaran no.8 tahun 2020.
Dalam surat edaran tersebut, penggunaan dana desa hanya fokus pada dua program kegiatan yakni padat karya tunai desa dan penanganan covid 19.
Dilansir Dari Laman Youtube Resmi KEMENDES PDTT :
https://www.youtube.com/watch?v=Rz3_ccilENI
Website Resmi KEMENDES PDTT : https://www.kemendesa.go.id/
