Baru 1,23 Persen Perusahaan Sediakan Daycare, Kemnaker Percepat Tempat Kerja Ramah Keluarga
Banua Tv,Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat implementasi Family Friendly Workplace (FFW) atau tempat kerja ramah keluarga sebagai bagian dari penguatan Hubungan Industrial Pancasila. Langkah ini dilakukan untuk mendorong perusahaan menghadirkan lingkungan kerja yang lebih mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga, termasuk melalui penyediaan layanan penitipan anak (daycare).

Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan per 31 Mei 2026 menunjukkan baru sekitar 3.222 perusahaan atau 1,23 persen dari lebih dari 262 ribu perusahaan di Indonesia yang telah menyediakan fasilitas daycare. Angka tersebut dinilai masih sangat rendah sehingga membuka peluang besar untuk pengembangan tempat kerja yang lebih ramah keluarga.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa konsep Family Friendly Workplace tidak mengharuskan seluruh perusahaan membangun daycare secara mandiri.
“Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak, harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas nasional,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, perusahaan dapat menerapkan berbagai skema sesuai kemampuan dan karakteristik masing-masing, seperti membangun daycare bersama di kawasan industri atau perkantoran, memberikan voucher maupun subsidi penitipan anak, hingga bekerja sama dengan daycare milik komunitas.

Kemnaker menilai penyediaan layanan pengasuhan anak tidak hanya membantu pekerja menjalankan perannya sebagai orang tua, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap produktivitas perusahaan. Kehadiran fasilitas tersebut diyakini mampu meningkatkan loyalitas pekerja, memperluas partisipasi angkatan kerja perempuan, mengurangi tingkat pergantian tenaga kerja, sekaligus mendukung tumbuh kembang anak sebagai investasi sumber daya manusia di masa depan.
Indah menegaskan bahwa pengembangan layanan daycare menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional yang sejalan dengan berbagai regulasi, di antaranya Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RPJPN 2025–2045, serta arahan Presiden Prabowo pada peringatan May Day 2026.
“Kita ingin membangun hubungan industrial yang tidak hanya berorientasi pada produktivitas ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia. Daycare bukan sekadar fasilitas kesejahteraan pekerja, melainkan investasi strategis bagi produktivitas, daya saing perusahaan, dan kualitas generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045,” kata Indah.
Melalui penguatan konsep Family Friendly Workplace, Kemnaker berharap semakin banyak perusahaan yang menghadirkan kebijakan dan fasilitas ramah keluarga sehingga tercipta lingkungan kerja yang produktif, inklusif, sekaligus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.


