Bantu ringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, bebaskan denda pajak bagi warga yang telat membayar pajak kendaraan mereka.
Pembebasan sendiri sudah dimulai sejak bulan Mei lalu hingga Desember mendatang.
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~