Pemerintah Kota Banjarbaru secara remsi mengeluarkan maklumat adanya pembatasan kegiatan masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
~ Advertisements ~

Baik area publik, karaoke, bioskop, café hingga tempat wisata wajib menghentikan aktivitas dengan batas maksimal jam operasional, sesuai tercantum dalam maklumat yang akan diberlakukan sejak 24 sampai 31 Desember mendatang.
~ Advertisements ~
