Wamenaker Tegaskan Sertifikasi Pekerja BUMN Tak Boleh Sekadar Formalitas
Banua Tv,Jakarta – Sertifikasi kompetensi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mampu membuktikan kemampuan nyata sesuai tuntutan pekerjaan, bukan sekadar menjadi formalitas administratif. Untuk itu, proses sertifikasi perlu didukung standar yang jelas, asesor kompeten, serta tata kelola yang menjamin objektivitas dan kredibilitas hasil asesmen.


Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi P2 BUMN Summit 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Afriansyah mengatakan, perkembangan teknologi dan dinamika bisnis menuntut tenaga kerja yang terampil, berintegritas, serta adaptif. Kompetensi pekerja perlu disesuaikan dengan standar industri, risiko pekerjaan, dan kebutuhan bisnis di lapangan.
Dalam konteks tersebut, Lembaga Sertifikasi Profesi P2 (LSP P2) di lingkungan BUMN dinilai memiliki peran penting karena memahami proses bisnis dan tuntutan kompetensi pada setiap jabatan. Pemahaman itu dapat menjadi dasar penyusunan skema sertifikasi yang relevan dengan kebutuhan perusahaan.
Namun, kedekatan dengan proses bisnis harus diimbangi sistem asesmen yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kedekatan itu harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat, seperti asesor kompeten, metode tepat, bukti memadai, dan keputusan objektif sesuai ketentuan. Kredibilitas menjadi modal utama. Sertifikat juga harus mencerminkan kompetensi nyata, bukan formalitas,” tegas Afriansyah.

Ia menjelaskan, pengembangan kompetensi perlu dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari identifikasi kebutuhan industri, penyusunan standar kompetensi, pelatihan, asesmen, dan sertifikasi, hingga penerapan kemampuan dalam kinerja sehari-hari.
Dengan pendekatan tersebut, sertifikasi tidak berhenti pada pengakuan tertulis, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan kemampuan pekerja sesuai dengan tanggung jawab dan kebutuhan pekerjaan.
Afriansyah juga menyoroti pemanfaatan digitalisasi dalam pengelolaan sertifikasi kompetensi. Integrasi data diharapkan meningkatkan efisiensi proses sekaligus mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik.
Meski demikian, penggunaan teknologi tetap harus disertai pengawasan yang memadai agar objektivitas asesmen dan integritas proses sertifikasi tetap terjaga.
“Teknologi memperkuat proses, bukan menggantikan integritas asesmen dan profesionalisme,” tegasnya.
Untuk membangun ekosistem sertifikasi yang kredibel, Afriansyah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Kementerian Ketenagakerjaan berperan dalam perumusan kebijakan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperkuat sistem sertifikasi, sedangkan Danantara dan BUMN berperan dalam memetakan kebutuhan talenta.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memastikan pengembangan kompetensi tenaga kerja berjalan selaras dengan kebutuhan industri dan perubahan dunia kerja.
“Sertifikasi bukan sekadar sertifikat, melainkan pengakuan yang dibangun melalui standar jelas, integritas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Afriansyah.


