Barcode Siluman hingga Pelangsiran Disorot, Pemprov Kalsel Siapkan Pembenahan BBM
in , , ,

Barcode Siluman hingga Pelangsiran Disorot, Pemprov Kalsel Siapkan Pembenahan BBM

Barcode Siluman hingga Pelangsiran Disorot, Pemprov Kalsel Siapkan Pembenahan BBM

Banua Tv,Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyiapkan langkah pembenahan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam 90 hari ke depan. Upaya tersebut mencakup penerapan satu data, audit digital terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) rawan, penguatan pengawasan, hingga penyesuaian sanksi bagi pelanggar.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Komitmen itu disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Ariadi Noor, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu (14/10/2026). Rapat tersebut mengagendakan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi.

Pembenahan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola penyaluran BBM agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Pemerintah daerah juga akan mendorong keterbukaan data hingga tingkat SPBU serta penyampaian hasil audit sebagai bagian dari pengawasan.

Gubernur mengapresiasi kerja Pansus yang turun langsung ke SPBU dan menyerap keluhan masyarakat, termasuk sopir angkutan umum. Temuan tersebut dinilai menjadi bahan penting dalam memperbaiki mekanisme distribusi BBM bersubsidi.

“Beginilah bentuk pengawasan yang kita perlukan, dan hasilnya kami terima sebagai bahan kerja,” ujarnya.

Dalam laporan yang disampaikan, sejumlah persoalan ditemukan di lapangan, mulai dari penggunaan barcode siluman, pelangsiran berulang dengan tangki modifikasi, premanisme di sekitar SPBU, pungutan liar terhadap sopir, hingga pengalihan solar bersubsidi ke sektor yang tidak berhak.

Praktik tersebut berpotensi menghambat akses masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi, seperti nelayan, petani, sopir angkutan umum, dan pelaku usaha kecil.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov Kalsel telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/0593/KUM/2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan, Penyediaan, dan Pendistribusian BBM serta LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi.

Satuan tugas tersebut menjalankan tugas melalui empat sub-satgas, yakni intelijen, penindakan, pengawasan terbuka, serta media dan informasi. Pelaksanaannya melibatkan kepolisian, kejaksaan, TNI, BINDA, bea cukai, Pertamina, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Pemprov Kalsel juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 541/02022/EKO yang mengatur pembatasan pengisian solar bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan. Aturan tersebut sekaligus melarang pengisian bagi kendaraan dinas serta kendaraan yang digunakan di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.

Dari sisi penegakan hukum, Polda Kalsel dilaporkan telah menangani sejumlah perkara pidana terkait BBM dan LPG bersubsidi. Kejaksaan Tinggi juga melakukan audit terhadap SPBU yang dinilai rawan serta mendorong penerapan pakta integritas bagi seluruh anggota satuan tugas.

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga telah menghentikan sementara pasokan solar dan menerbitkan surat peringatan kepada SPBU yang terbukti melanggar.

“Kami tegaskan di forum ini, bahwa tidak ada ruang dan toleransi bagi premanisme, pelangsiran ilegal, maupun barcode siluman di Kalimantan Selatan,” tegas Gubernur dalam sambutannya.

Selain memperketat pengawasan, Pemprov Kalsel menyetujui usulan Pansus untuk mengevaluasi formula penetapan kuota BBM bersubsidi. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan alokasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat dan kondisi musiman di daerah.

Menurut Gubernur, persoalan kelangkaan BBM yang dirasakan masyarakat tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan kuota, tetapi juga kebocoran dalam distribusi. Karena itu, perbaikan tata kelola dinilai penting agar BBM bersubsidi tidak dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.

Sebagai tindak lanjut rekomendasi Pansus, pemerintah akan mendorong penerapan satu data BBM bersubsidi, audit digital pada SPBU rawan, penyelarasan sanksi pemerintah daerah dengan sanksi Pertamina, serta pembentukan satuan tugas hingga tingkat kabupaten dan kota.

Pemerintah juga menyiapkan papan pantau bersama dan keterbukaan hasil audit untuk memperkuat transparansi. Melalui rangkaian langkah tersebut, pembenahan distribusi BBM bersubsidi diharapkan dapat berjalan lebih terukur, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Karhutla Kalsel Tembus 27 Ribu Hektare, Kabupaten Banjar Catat Kejadian Terbanyak

Pertahanan Nasional Tak Hanya Urusan Militer, Gubernur Kalsel Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor