3.154 Sertifikat MBR Terbit di Kalsel, Pemerintah Perkuat Kepastian Hukum Tanah
Banua Tv,Banjarmasin – Pemerintah memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bagian dari dukungan terhadap program penyediaan hunian layak bagi masyarakat.


Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis kepada 40 masyarakat dari Desa Melayu dan Desa Mekar oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan.
Penyerahan sertifikat tidak hanya menjadi bagian dari legalisasi aset masyarakat, tetapi juga memastikan hunian yang ditempati MBR memiliki alas hak atau legalitas tanah yang jelas.
Ossy mengatakan dukungan terhadap program pemerintah tidak hanya sebatas penyediaan bangunan rumah, tetapi juga memastikan legalitas tanah masyarakat.
“Tidak hanya kemudian bangunan yang disiapkan, namun alas hak tanahnya juga dipikirkan oleh pemerintahan saat ini,” ujar Ossy.

Menurut Ossy, penyerahan sertifikat secara simbolis tersebut merupakan bagian dari program legalisasi aset yang lebih luas. Khusus di Kalimantan Selatan, hingga 2026 telah diterbitkan sebanyak 3.154 sertifikat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Capaian tersebut masih berpotensi bertambah karena pemerintah saat ini terus melakukan pendataan terhadap masyarakat MBR berdasarkan klasifikasi atau desil penerima manfaat.
“Ini jumlahnya akan terus bertambah karena sedang dilakukan pendataan terhadap masyarakat-masyarakat berpenghasilan rendah sesuai desilnya,” jelasnya.
Pendataan tersebut menjadi bagian dari proses untuk memastikan penerima manfaat program sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Ossy menegaskan legalisasi aset bagi MBR merupakan bagian dari upaya pemerintah menjalankan amanat Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan demikian, penyediaan hunian bagi MBR tidak hanya diarahkan pada tersedianya bangunan tempat tinggal, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang ditempati masyarakat.
Ossy juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan Komisi II DPR RI beserta para anggotanya dalam mendorong program strategis pemerintah, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.
“Ini akan terus dilakukan sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” pungkasnya.
Program legalisasi aset bagi MBR di Kalimantan Selatan selanjutnya masih akan berkembang seiring proses pendataan penerima manfaat. Pemerintah terus mendorong agar masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian sekaligus kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya.


