ATR/BPN Perkuat Legalitas Aset Pemda, Hampir 1 Juta Meter Persegi Aset BUMD Kalsel Disertifikasi
Banua TV, Banjarmasin – Kepastian hukum atas aset pemerintah daerah menjadi perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Sertifikasi aset dinilai penting untuk memastikan tanah yang telah tercatat sebagai aset pemerintah memiliki legalitas pertanahan yang jelas dan terlindungi secara hukum.


Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN RI, Ossy Dermawan, dalam Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI di Provinsi Kalimantan Selatan yang dirangkaikan dengan penyerahan sertipikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Gedung Idham Chalid Setdaprov Kalsel, Rabu (2/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sertipikat tanah aset BMD diserahkan secara simbolis kepada 13 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan. Sertipikat aset BUMD juga diserahkan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Perseroda dan PT Air Minum Intan Banjar Perseroda.
Ossy mengatakan penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset pemerintah.
“Kakanwil BPN Kalimantan Selatan bersinergi dengan pemerintah daerah Kalimantan Selatan berupaya untuk memastikan kepastian hukum tanah di atas tanah-tanah negara, tanah-tanah Pemda dan juga Pemprov maupun Pemkab dan pemerintah kota,” ujarnya.
Penguatan legalitas tersebut mencakup sejumlah aset BUMD dengan luasan yang signifikan. Aset yang disertifikasi antara lain satu bidang tanah milik Bank Kalsel seluas 1.498 meter persegi dan satu bidang milik PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi.
Selain itu, terdapat dua bidang aset BUMD provinsi dengan luas masing-masing 11.396 meter persegi dan 829 meter persegi. Sertifikasi juga mencakup 829 bidang aset BUMD kabupaten/kota dengan total luas mencapai 998.343 meter persegi.
Sertifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset daerah. Dengan adanya legalitas pertanahan yang jelas, aset yang telah tercatat dalam administrasi pemerintah juga memiliki dasar hukum kepemilikan atau penguasaan tanah yang lebih kuat.
Menurut Ossy, sinergi antara jajaran pertanahan dan pemerintah daerah perlu terus diperkuat agar proses sertifikasi aset dapat berjalan secara berkelanjutan.
Penguatan administrasi pertanahan di Kalsel tidak hanya menyasar aset pemerintah. Dalam kesempatan yang sama, Ossy menyampaikan capaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalimantan Selatan yang telah mencapai 17.346 bidang atau sekitar 79 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, pendaftaran tanah non-sistematis telah mencapai 91 persen.
Kalimantan Selatan juga menjadi provinsi pertama di Indonesia yang melaksanakan redistribusi tanah melalui mekanisme pemberian hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Badan Bank Tanah. Program tersebut telah dilaksanakan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebanyak 303 bidang.
Ossy menjelaskan, pemberian hak berjangka waktu tersebut akan dievaluasi setelah tanah dimanfaatkan masyarakat selama 10 tahun. Apabila dimanfaatkan dengan baik sesuai ketentuan, hak tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pemberian hak berjangka ini juga tidak selamanya. Jika 10 tahun dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat, itu tentunya bisa kemudian dialihkan menjadi hak milik,” jelasnya.
Capaian lainnya terlihat pada sertifikasi tanah wakaf di Kalimantan Selatan yang telah mencapai 95 persen.
Menurut Ossy, capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Selatan beserta jajaran Forkopimda dan kepala daerah kabupaten/kota yang terus mendukung pelaksanaan program pertanahan.
Berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, kepala daerah memiliki peran strategis dalam penyelesaian persoalan pertanahan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kami dari kementerian mendorong terus agar mekanisme pola penyelesaian sengketa, konflik ataupun perkara pertanahan bisa menggunakan mekanisme Gugus Tugas Reforma Agraria,” katanya.
Melalui GTRA, persoalan pertanahan dapat dikaji secara lebih menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak terkait sehingga penyelesaian yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Selain penguatan legalitas aset dan program pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sejak 17 Agustus 2026, sejumlah kantor pertanahan telah menjalankan pilot project pelayanan peralihan hak dengan target penyelesaian dalam waktu 10 hari.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian waktu sekaligus kepastian hukum kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan dan tata ruang.
“Ini adalah ikhtiar dari Bapak Menteri, dari kementerian kami agar bisa lebih memberikan kepastian secara waktu dan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.
Penguatan sertifikasi aset pemerintah, percepatan pendaftaran tanah, sertifikasi tanah wakaf, penyelesaian persoalan melalui GTRA, hingga peningkatan kecepatan pelayanan menjadi rangkaian upaya yang terus didorong untuk memperkuat tata kelola pertanahan di Kalimantan Selatan.


