104 Sertifikat Diserahkan, Pemkot Banjarbaru Perkuat Kepastian Hukum Tanah Wakaf
in , , ,

104 Sertifikat Diserahkan, Pemkot Banjarbaru Perkuat Kepastian Hukum Tanah Wakaf

104 Sertifikat Diserahkan, Pemkot Banjarbaru Perkuat Kepastian Hukum Tanah Wakaf

Banua Tv,Banjarbaru – Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keumatan terus diperkuat di Kota Banjarbaru. Sebanyak 104 sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada 53 lembaga yang terdiri atas pondok pesantren, masjid, musala, dan alkah.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby. Sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Lisa menyampaikan apresiasi kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Banjarbaru.

“Atas nama Pemerintah Kota Banjarbaru, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf ini,” ujar Wali Kota Lisa.

Menurutnya, sertifikat tanah wakaf memiliki makna lebih dari sekadar dokumen administratif. Keberadaannya menjadi bagian dari upaya menjaga amanah para wakif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengelola tanah wakaf atau nazhir.

“Penyerahan sertifikat tanah wakaf hari ini bukan sekadar penyerahan lembar kertas kepemilikan, melainkan kepastian hukum, serta penjagaan niat baik para wakif,” jelasnya.

104 Sertifikat Diserahkan, Pemkot Banjarbaru Perkuat Kepastian Hukum Tanah Wakaf

Dengan status hukum yang jelas, tanah wakaf diharapkan dapat dikelola secara lebih optimal dan terhindar dari berbagai persoalan administrasi maupun sengketa di kemudian hari.

Wali Kota Lisa juga berpesan kepada para nazhir penerima sertifikat agar aset wakaf tersebut dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Tanah wakaf diharapkan dapat mendukung kegiatan ibadah, pendidikan, serta kesejahteraan masyarakat sekitar. Pengelolaannya pun didorong dilakukan secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Penyerahan 104 sertifikat kepada 53 lembaga ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan kepastian hukum tanah wakaf di Kota Banjarbaru.

Melalui percepatan sertifikasi, aset-aset keumatan yang selama ini digunakan untuk kepentingan masyarakat kini memiliki landasan administrasi dan hukum yang lebih kuat, sehingga amanah para wakif dapat terus dijaga dan dimanfaatkan bagi generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Padel yang Tengah Booming Kini Satukan 25 SKPD Kalsel dalam Turnamen HUT Daerah

Dari Kawasan Terisolasi Menuju Titik Pertumbuhan Baru, Jalan Purnawirawan–Guntung Manggis Terus Dikebut