Di Balik Prestasi Hukum Banjarbaru, Ini Strategi Raih IRH Istimewa dan JDIH Peringkat II
in , ,

Di Balik Prestasi Hukum Banjarbaru, Ini Strategi Raih IRH Istimewa dan JDIH Peringkat II

Di Balik Prestasi Hukum Banjarbaru, Ini Strategi Raih IRH Istimewa dan JDIH Peringkat II

Banua Tv,Banjarbaru – Dua penghargaan di bidang hukum yang diraih Pemerintah Kota Banjarbaru pada 2026 bukanlah hasil yang datang secara instan. Di balik predikat Kategori Istimewa dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Peringkat II Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), terdapat sejumlah strategi yang terus diperkuat, mulai dari harmonisasi regulasi hingga pembenahan kualitas data dan informasi hukum.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pemerintah Kota Banjarbaru berhasil meraih predikat Kategori Istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026. Selain itu, Banjarbaru juga menempati Peringkat II Pengelolaan JDIH dengan predikat Sangat Baik (AA) dan nilai 91.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru, Faisyal Ridha, mengungkapkan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari pemenuhan sejumlah indikator reformasi hukum secara menyeluruh.

Menurutnya, penilaian IRH tidak hanya berkaitan dengan penyusunan peraturan, tetapi juga mencakup koordinasi, harmonisasi, kompetensi aparatur, evaluasi regulasi, hingga keterbukaan akses informasi hukum bagi masyarakat.

“IRH 2026 terdapat empat variabel utama yaitu koordinasi dan harmonisasi regulasi dengan Kementerian Hukum, kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan analis hukum, kualitas re-regulasi dan deregulasi berdasarkan hasil analisis dan evaluasi peraturan, serta aksesibilitas dokumen dan informasi hukum melalui JDIH,” ujarnya, Kamis (20/08/2026).

Pemkot Banjarbaru selama ini terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Hukum, melakukan pemutakhiran dan evaluasi terhadap regulasi, serta meningkatkan kompetensi aparatur yang menangani bidang peraturan perundang-undangan dan analisis hukum.

Penguatan tersebut juga dilakukan melalui pengelolaan JDIH yang menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi hukum.

Capaian Peringkat II JDIH dengan nilai 91 menunjukkan adanya peningkatan dalam pengelolaan berbagai dokumen dan informasi hukum di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Ke depan, pengembangan JDIH tidak hanya diarahkan untuk menambah jumlah dokumen, tetapi juga meningkatkan kualitas informasi yang tersedia agar lebih mudah ditemukan dan dipahami masyarakat.

“Kedepan portal JDIH Banjarbaru tidak hanya diarahkan pada penambahan jumlah dokumen, tetapi juga pada peningkatan kualitas metadata, pembaruan status keberlakuan peraturan, kemudahan pencarian, integrasi data serta penyajian informasi hukum yang lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat,” ungkapnya.

Dalam proses pembenahan tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru juga menjadikan pengalaman pada evaluasi sebelumnya sebagai bahan perbaikan.

Faisyal menjelaskan, aspek e-report dan kelengkapan data dukung menjadi perhatian penting. Setiap dokumen yang diperlukan dalam proses penilaian harus tersedia, terdokumentasi, lengkap, dan menggunakan data yang mutakhir.

Pada evaluasi IRH sebelumnya, Pemerintah Kota Banjarbaru pernah mengajukan sanggahan pada variabel e-report JDIH. Namun, sanggahan tersebut tidak dapat diproses karena data dukung yang digunakan masih berasal dari tahun sebelumnya.

Pengalaman itu kemudian menjadi evaluasi untuk memperbaiki tata kelola data dalam menghadapi penilaian berikutnya.

“Prinsip yang akan kami terapkan adalah data harus lengkap, mutakhir, terdokumentasi, dan tersedia pada saat dibutuhkan,” tegasnya.

Selain pembenahan data, Pemkot Banjarbaru juga terus memperkuat prinsip 3K dalam pengelolaan JDIH, yakni kualitas, kelengkapan, dan keterbaruan informasi hukum.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap berbagai dokumen dan produk hukum secara lebih cepat, akurat, dan mudah.

Meski telah berhasil menempati Peringkat II JDIH, Pemerintah Kota Banjarbaru tidak ingin berhenti pada capaian tersebut. Penghargaan yang diraih justru menjadi pemacu untuk terus melakukan pembenahan.

Target berikutnya adalah meningkatkan posisi dalam pengelolaan JDIH melalui langkah yang lebih terukur dan konsisten, termasuk memperkuat kualitas data, pembaruan dokumen, serta integrasi informasi hukum.

Dua penghargaan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa reformasi hukum di Kota Banjarbaru tidak hanya diarahkan pada pemenuhan indikator penilaian. Lebih dari itu, pembenahan terus dilakukan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, adaptif, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan kepastian hukum.

Dengan strategi penguatan regulasi, peningkatan kompetensi aparatur, pembenahan data, serta pengembangan JDIH yang berkelanjutan, Pemerintah Kota Banjarbaru berupaya menjadikan capaian 2026 sebagai pijakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola hukum pada tahun-tahun berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Kerja Sama Publikasi Pemkot Banjarbaru Beralih ke E-Katalog

Siap-Siap, Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2 Dibuka 3 September 2026