Raperda Perubahan APBD Balangan 2026 Disepakati, Pemkab Kini Kejar Waktu Empat Bulan
Banua Tv, Balangan – Pemerintah Kabupaten Balangan bersama DPRD Kabupaten Balangan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan pada sisa tahun anggaran.

Persetujuan bersama ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Balangan di ruang sidang DPRD Balangan, Jumat (7/8/2026).
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Balangan Hj. Lindawati bersama Wakil Ketua I Muhammad Rizkan dan Wakil Ketua II Saiful Arif serta Wakil Bupati Balangan H. Akhmad Fauzi yang mewakili Pemerintah Kabupaten Balangan.
Rapat tersebut dihadiri anggota DPRD Balangan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta sejumlah tamu undangan.
Dalam rapat paripurna, Sekretaris DPRD Balangan Ahmad Fauzi membacakan draf persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Salah satu poin yang disepakati adalah persetujuan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 yang sebelumnya telah diajukan pemerintah daerah. Pemkab Balangan juga menerima hasil penyesuaian Raperda sebagaimana tercantum dalam berita acara pembahasan.
Setelah kesepakatan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan penyesuaian Raperda paling lambat tiga hari setelah penandatanganan berita acara. Selanjutnya, Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk menjalani proses evaluasi sebelum memperoleh pengesahan sesuai ketentuan.
Mewakili Bupati Balangan, Wakil Bupati H. Akhmad Fauzi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Balangan yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

Namun, setelah kesepakatan dicapai, pemerintah daerah kini menghadapi tantangan waktu untuk merealisasikan program yang telah direncanakan. Proses evaluasi di tingkat provinsi diharapkan dapat segera selesai sehingga pelaksanaan APBD Perubahan tidak terlalu banyak kehilangan waktu.
“Kita berharap Raperda ini segera diproses, sehingga kita memiliki waktu sekitar empat bulan untuk melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan dan memenuhi target-target pembangunan yang telah ditetapkan,” kata Akhmad Fauzi.
Ia meminta seluruh perangkat daerah mempersiapkan pelaksanaan program dengan baik setelah seluruh tahapan regulasi selesai. Pengelolaan anggaran juga harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, percepatan pelaksanaan bukan berarti mengabaikan prosedur. Setiap tahapan penggunaan anggaran tetap harus dilakukan secara tertib dan sesuai aturan agar program dapat berjalan efektif sekaligus memberikan manfaat kepada masyarakat.
Wakil Bupati juga meminta dukungan seluruh pihak agar pelaksanaan APBD Perubahan 2026 dapat berjalan sesuai target, baik dari sisi waktu maupun sasaran program.
“Mohon dukungan semua pihak agar APBD Perubahan Tahun 2026 dapat terlaksana dengan baik, lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran demi kemajuan Kabupaten Balangan,” pungkasnya.
Dengan disepakatinya Raperda Perubahan APBD 2026, proses selanjutnya berada pada tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah seluruh proses tersebut selesai, Raperda diharapkan segera ditetapkan sehingga pemerintah daerah dapat memaksimalkan sisa waktu tahun anggaran untuk mengejar target pembangunan Kabupaten Balangan.


