in , ,

Tarif PTAM Intan Banjar Diminta Dievaluasi

Tarif PTAM Intan Banjar Diminta Dievaluasi

Banua Tv, Banjarbaru – Tarif air PTAM Intan Banjar dinilai perlu dibahas secara lebih komprehensif. Bukan hanya soal besaran tagihan yang dibayarkan pelanggan, tetapi juga mengenai dasar perhitungan tarif, efisiensi pengelolaan perusahaan, serta kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

~ Advertisements ~

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan, M. Irfan Fajrianur, SE., SH., CPM, menilai penerapan prinsip Full Cost Recovery (FCR) dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan operasional perusahaan. Namun, prinsip tersebut menurutnya tetap perlu disertai keterbukaan mengenai komponen biaya yang menjadi dasar penetapan tarif.

“Harus dapat dijelaskan kepada publik, berapa sebenarnya biaya produksi air per meter kubik, berapa biaya air baku, listrik, tenaga kerja, pemeliharaan dan investasi, termasuk berapa tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW),” ujar Irfan.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan, M. Irfan Fajrianur, SE., SH., CPM,

Menurut Irfan, keterbukaan struktur biaya diperlukan agar pelanggan dapat mengetahui alasan di balik besaran tarif yang ditetapkan. Transparansi juga penting untuk melihat apakah masih terdapat biaya operasional yang sebenarnya dapat ditekan melalui efisiensi internal.

Ia menilai persoalan tarif tidak dapat dilepaskan dari kualitas layanan. Ketika pelanggan harus membayar tarif lebih tinggi, menurutnya, aspek pelayanan juga perlu menjadi perhatian.

Beberapa indikator yang dapat dilihat antara lain kontinuitas distribusi air, tekanan air, kualitas air, respons terhadap gangguan, hingga kecepatan penyelesaian pengaduan pelanggan.

“Kami tidak dalam posisi untuk mengatakan bahwa tarif PTAM Intan Banjar pasti mahal atau pasti tidak wajar tanpa melihat data. Kami justru mendorong adanya keterbukaan data dan pengujian secara objektif,” tegasnya.

LPKSM Borneo Kalimantan juga mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai perlu dijelaskan kepada publik. Di antaranya kewajaran dan efisiensi komponen biaya, tingkat kehilangan air, serta sejauh mana efisiensi internal perusahaan telah dilakukan.

Selain itu, peningkatan tarif juga dinilai perlu dibandingkan dengan perkembangan kualitas pelayanan yang diterima konsumen.

Irfan mengingatkan, konsumen memiliki hak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai jasa yang digunakan. Prinsip tersebut merupakan bagian dari perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Meski demikian, LPKSM Borneo Kalimantan tidak mempersoalkan kebutuhan perusahaan daerah untuk menjaga kondisi finansial agar tetap sehat. Menurut Irfan, kondisi keuangan yang baik diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara berkelanjutan.

“Namun kesehatan perusahaan jangan sampai hanya dicapai dengan memindahkan seluruh beban kepada konsumen,” katanya.

Ia menilai perlu ada titik keseimbangan antara kemampuan perusahaan, efisiensi pengelolaan, daya beli masyarakat dan mutu pelayanan.

Menurutnya, apabila PTAM Intan Banjar dapat menunjukkan bahwa tarif yang diterapkan telah melalui perhitungan yang wajar, efisien, sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut perlu dihormati.

Sebaliknya, apabila masih ditemukan ruang efisiensi namun biaya tersebut justru dibebankan kepada pelanggan, kondisi itu dinilai perlu dikaji bersama.

“Yang dibutuhkan bukan sekadar perdebatan tarif mahal atau murah, tetapi data, transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Irfan menambahkan, pelanggan telah memenuhi kewajibannya dengan membayar tagihan air. Karena itu, penyelenggara layanan juga dinilai memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang berkualitas sekaligus menyediakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

LPKSM Borneo Kalimantan menyatakan siap mendorong pertemuan antara pelanggan, PTAM Intan Banjar dan pemerintah daerah. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk membahas persoalan tarif berdasarkan data dan mencari solusi yang tetap melindungi kepentingan konsumen tanpa mengesampingkan keberlangsungan perusahaan.

Tarif Air PTAM Intan Banjar Mengacu Aturan, Ini Penjelasannya

Sementara Kasubag Hukum dan Humas PTAM Intan Banjar, Mahyuni saat dikonfirmasi mengatakan, tarif air yang berlaku di PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar memiliki dasar dan mekanisme penetapan yang mengacu pada regulasi pemerintah.

Dijelaskannya penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada Oktober 2022. Sebelumnya, penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 2012 atau sekitar 10 tahun sebelumnya.

“Jadi penetapan tarif ini tentunya tidak dilakukan begitu saja. Ada regulasi dan mekanisme yang menjadi dasar dalam perhitungannya,” ujar Mahyuni, Jumat (14/08/2026)

Ia mengatakan, salah satu dasar yang digunakan adalah Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, beserta aturan perubahan yang mengatur mekanisme penetapan tarif air minum.

Selain itu, penetapan tarif juga mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0660/KUM/2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2022.

Kemudian untuk PTAM Intan Banjar, ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui keputusan Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru mengenai penetapan tarif air minum PTAM Intan Banjar.

Mahyuni menambahkan, proses perhitungan tarif batas atas dan batas bawah juga telah mendapat pendampingan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan. Sebelum ditetapkan melalui keputusan gubernur, prosesnya juga telah dikoordinasikan bersama Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat adalah bahwa tarif yang berlaku memiliki dasar regulasi dan melalui proses perhitungan sesuai ketentuan,” jelasnya.

PTAM Intan Banjar, lanjut Mahyuni, tetap terbuka memberikan informasi kepada pelanggan agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas terkait ketentuan tarif yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami menjalankan ketentuan tarif sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Harapannya masyarakat juga bisa mendapatkan informasi yang utuh mengenai dasar penetapan tarif tersebut,” pungkas Mahyuni.

Tinggalkan Balasan

Mulai 14 Agustus, Pajak Kendaraan di Kalsel Dapat Diskon hingga 50 Persen