Mulai 14 Agustus, Pajak Kendaraan di Kalsel Dapat Diskon hingga 50 Persen
in , , , ,

Mulai 14 Agustus, Pajak Kendaraan di Kalsel Dapat Diskon hingga 50 Persen

Mulai 14 Agustus, Pajak Kendaraan di Kalsel Dapat Diskon hingga 50 Persen

Banua Tv,Banjarmasin – Pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan mendapat kesempatan untuk mengurangi beban pembayaran pajak sekaligus menuntaskan administrasi kendaraan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali memberikan insentif fiskal berupa keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

~ Advertisements ~

Program tersebut mulai berlaku 14 Agustus hingga 30 November 2026 dan dapat dimanfaatkan masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Nor Yaumil, mengatakan kebijakan tersebut merupakan stimulus pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.

“Mulai 14 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan beberapa insentif terkait PKB dan BBNKB sesuai dengan keputusan gubernur,” ujar Subhan, Kamis (13/8/2026).

Salah satu keringanan yang diberikan adalah penghapusan seluruh sanksi administrasi atau denda atas pokok PKB bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan selama periode program.

Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan denda dapat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus menanggung sanksi administrasi sesuai ketentuan program.

Selain penghapusan denda, Pemprov Kalsel juga memberikan diskon terhadap pokok PKB tahun berjalan. Untuk kendaraan roda empat, diskon yang diberikan sebesar 10 persen, sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga memperoleh diskon 20 persen.

“Untuk kendaraan roda empat yang membayar pajak pada bulan Agustus dan dalam periode program, diberikan diskon pokok pajak sebesar 10 persen. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon sebesar 20 persen,” jelasnya.

Namun, insentif yang paling besar diberikan kepada pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang ingin melakukan mutasi masuk ke Kalimantan Selatan.

Kendaraan yang dimutasi masuk dari luar daerah mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan tahun kedua, sementara BBNKB dibebaskan sesuai ketentuan program.

“Kami mengimbau masyarakat Kalimantan Selatan yang masih memiliki kendaraan bermotor dengan pelat luar daerah agar segera melakukan mutasi. PKB tahun pertama dan tahun kedua diberikan diskon sebesar 50 persen dan BBNKB gratis,” katanya.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi peluang bagi masyarakat yang selama ini masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah untuk menertibkan administrasi kendaraannya.

Tidak hanya mutasi dari luar daerah, Pemprov Kalsel juga memberikan insentif untuk proses mutasi masuk dalam daerah atau balik nama kendaraan.

Dalam skema tersebut, masyarakat memperoleh diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun berjalan.

Beragam keringanan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat sebelum masa program berakhir. Selain membantu mengurangi beban pembayaran, kebijakan tersebut juga mendorong tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Subhan mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pemanfaatan program karena masa berlaku insentif telah ditetapkan.

“Kebijakan ini berlaku mulai 14 Agustus sampai dengan 30 November 2026 di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan,” tuturnya.

Program tersebut menjadi bagian dari rangkaian momentum Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalimantan Selatan dan HUT ke-81 Republik Indonesia.

Melalui insentif tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dan mengurus administrasi kendaraan dengan biaya yang lebih ringan, sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB di Kalimantan Selatan.

Tinggalkan Balasan

Akses Warga Guntung Manggis Kini Lebih Mudah, Jembatan Merah Putih Resmi Dibuka

Ekonomi Inklusif Jadi Arah APBD Balangan 2027, DPRD dan Pemkab Sepakati KUA-PPAS