Pemkab Banjar Percepat Revisi Perda RTRW, Fokus Lindungi Lahan Pertanian dan Ketahanan Pangan
Banua Tv,Banjar – Pemerintah Kabupaten Banjar mempercepat proses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan investasi.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Forum Penataan Ruang Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar di Aula Barakat Lantai 2 Martapura, Rabu (1/7/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. Yudi Andrea didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Anna Rosida Santi serta Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUPRP Yudi Riswandi. Forum turut dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, Tim Forum Penataan Ruang, dan sejumlah kepala perangkat daerah.
Pembahasan difokuskan pada berbagai kendala revisi RTRW, terutama pengendalian alih fungsi lahan pertanian yang dinilai berpotensi mengganggu ketahanan pangan daerah.
“Kita harus bisa memastikan bahwa alih fungsi lahan sawah yang ada tidak mengancam ketahanan pangan daerah kita,” ujar H. Yudi Andrea.

Forum juga membahas tindak lanjut surat edaran terbaru Kementerian ATR/BPN yang meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan revisi Perda RTRW untuk mendukung pencapaian target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen hingga tahun 2029.
Sebagai tindak lanjut, seluruh anggota forum sepakat mempercepat proses identifikasi dan inventarisasi lahan yang akan ditetapkan sebagai kawasan LP2B agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kendala di lapangan.
Dalam rapat tersebut juga mengemuka sejumlah tantangan, salah satunya kebijakan moratorium pengajuan perizinan penggunaan lahan pada kawasan yang berpotensi masuk dalam LP2B.
Pemerintah Kabupaten Banjar menilai koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting agar revisi Perda RTRW dapat diselesaikan tepat waktu, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian produktif.
Melalui percepatan revisi RTRW, Pemkab Banjar berharap penataan ruang dapat berjalan lebih terarah, mendukung pembangunan berkelanjutan, serta menjaga keberlangsungan sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan daerah.


