Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Balangan, Syahridha Elyani, mengatakan pembahasan peningkatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi penting karena masih terjadi alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan permukiman, industri, dan penggunaan lainnya. Hal tersebut disampaikannya dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar DKP3 Kabupaten Balangan, Rabu (17/6/2026).
in , ,

Alih Fungsi Lahan Marak, Pemkab Balangan Perkuat Perlindungan Sawah Produktif

Alih Fungsi Lahan Marak, Pemkab Balangan Perkuat Perlindungan Sawah Produktif

Banua Tv,Balangan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan memperkuat upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah strategis menekan maraknya alih fungsi lahan sawah yang berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah.

~ Advertisements ~

Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Balangan di Aula DKP3, Kecamatan Paringin Selatan, Rabu (17/6/2026).

Forum membahas peningkatan LP2B guna menjaga keberadaan lahan pertanian produktif sekaligus memaparkan tindak lanjut hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025.

Sekretaris DKP3 Kabupaten Balangan, Syahridha Elyani, mengatakan perlindungan lahan pertanian menjadi perhatian serius karena masih terjadi alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan permukiman, industri, maupun penggunaan lainnya.

“Lahan-lahan sawah saat ini masih ada, namun sebagian berpotensi beralih fungsi menjadi kawasan permukiman, industri, dan penggunaan lainnya. Agar lahan produktif tetap mencukupi kebutuhan pertanian pangan di Balangan, diperlukan kebijakan perlindungan melalui Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, LP2B merupakan lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dipertahankan penggunaannya secara berkelanjutan guna mendukung ketahanan serta kedaulatan pangan daerah.

Syahridha menambahkan, perlindungan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Sesuai Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak dapat dialihfungsikan.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Muhammad Nor, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan sektor pertanian secara berkelanjutan.

“Mari kita bangun sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha. Hanya dengan bekerja bersama, kita dapat mewujudkan kedaulatan pangan yang mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” katanya.

Muhammad Nor juga mengajak seluruh peserta forum untuk memberikan masukan, kritik, dan saran yang konstruktif. Menurutnya, seluruh aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan program kerja pemerintah daerah pada 2026.

Melalui forum konsultasi publik tersebut, Pemkab Balangan berharap perlindungan lahan pertanian dapat berjalan lebih efektif sehingga keberlanjutan produksi pangan serta kesejahteraan petani tetap terjaga di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Bapperida Balangan Dorong Kebijakan Berbasis Data untuk Percepat Peningkatan IPM dan Tekan Pengangguran

ASN Setda Kotabaru Didorong Cerdas Finansial Hadapi Tantangan Era Digital