Kasus Dugaan Perundungan Siswa SMP di Banjarbaru, Kedua Pihak Tempuh Jalur Hukum
Banua Tv, Banjarbaru – Kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMP berinisial RZ (14) di Kota Banjarbaru terus bergulir dan kini berkembang ke ranah hukum dari kedua belah pihak.

Keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan anak ke Polda Kalimantan Selatan, sementara ayah korban, Salehuddin, juga dilaporkan ke kepolisian atas dugaan intimidasi terhadap anak di bawah umur.
Ibu korban, Hafizah Meirida, mengatakan suaminya telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru pada 9 Desember 2025 lalu.
“Suami saya dipanggil dan diperiksa di unit PPA Polres Banjarbaru,” ujarnya, Selasa (12/05/2026).
Menurut Hafizah, keluarganya merasa heran karena proses hukum justru berjalan terhadap suaminya, sementara anak mereka disebut mengalami dampak psikologis akibat dugaan perundungan di sekolah.
Ia menyebut anaknya mengalami trauma hingga takut kembali bersekolah dan harus menjalani pendampingan medis dari psikiater.
“Anak kami sampai pindah sekolah. Setiap mau berangkat sekolah dia merasa takut dan sekarang masih rutin konsumsi obat dari psikiater,” katanya.
Hafizah juga membantah tuduhan intimidasi yang diarahkan kepada suaminya. Ia menegaskan Salehuddin hanya meminta agar anak mereka tidak lagi dihina.
“Suami saya hanya meminta supaya anak kami jangan dihina lagi, tidak ada intimidasi,” ujarnya.
Selain menjalani pemeriksaan di kepolisian, Salehuddin yang berstatus aparatur sipil negara disebut turut mendapat pemanggilan dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Pihak keluarga korban mengaku merasa dirugikan dan menduga adanya pengaruh jabatan dalam penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga korban menyatakan telah melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan anak ke Polda Kalimantan Selatan. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor B/78/V/2026/SPKT/Polda Kalimantan Selatan tertanggal 11 Mei 2026.
Kuasa hukum keluarga korban, Zulfina, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mencoba menyelesaikan persoalan secara damai melalui pihak sekolah maupun komunikasi langsung dengan keluarga terlapor.
“Upaya damai sebenarnya sudah dilakukan, tetapi tidak mendapatkan respons,” katanya.
Ia berharap laporan tersebut dapat memberikan perlindungan hukum bagi korban.
“Kami berharap proses hukum ini bisa menjadi jalan untuk mendapatkan keadilan bagi anak korban,” tutupnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan intimidasi membantah adanya campur tangan jabatan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum yang sedang berjalan di Polres Banjarbaru.
Kuasa hukum pelapor dari Kantor Firma Hukum Lumina, R Rahmat Danur, menegaskan laporan yang dibuat kliennya berinisial SS merupakan bentuk perlindungan orang tua terhadap anak.
“Klien kami hanya menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk melindungi anaknya,” ujarnya, Rabu (13/05/2026).
Rahmat menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan bermula saat anak pelapor berada di perjalanan menggunakan jasa ojek online.
Dalam perjalanan itu, pengendara ojek online disebut merasa tertekan karena kendaraan yang ditumpangi anak pelapor diduga diikuti mobil milik terlapor.
“Mobil tersebut mengikuti korban kurang lebih sejauh satu kilometer sambil sang pengemudi berteriak-teriak,” katanya.
Menurut Rahmat, situasi tersebut membuat pengemudi ojek online panik hingga memilih masuk ke sebuah gang untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Pengemudi ojek sampai harus masuk ke gang untuk menyelamatkan diri,” ujarnya.
Pihak pelapor menyebut anak mengalami ketakutan dan menangis setelah tiba di rumah. Berdasarkan informasi dari pengemudi ojek online, keluarga kemudian membuat laporan ke Polres Banjarbaru pada 15 November 2025.

Rahmat juga membantah tudingan adanya intervensi jabatan dalam proses hukum yang berjalan.
“Faktanya laporan ini sudah berjalan sekitar enam bulan dan baru masuk tahap penyidikan. Jadi tidak benar jika disebut ada intervensi jabatan,” jelasnya.
Menurut Rahmat, posisi suami pelapor dalam perkara tersebut hanya sebagai orang tua yang khawatir terhadap keselamatan anaknya.
“Intimidasi di jalan raya sangat berbahaya. Senggolan sedikit saja bisa berakibat fatal terhadap keselamatan anak,” tutupnya.
Hingga kini, proses hukum dari kedua laporan tersebut masih berjalan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


