in , ,

Dua Pelaku Penyetrum Ikan Diamankan Polsek Beruntung Baru

Dua Pelaku Penyetrum Ikan Diamankan Polsek Beruntung Baru

~ Advertisements ~

Polsek Beruntung Baru berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Illegal Fishing di Desa Pindahan Baru dengan metode penyetruman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 85 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Silaturahmi Zuriat Pagustian Kalsel, Perkuat Kerukunan dan Tekankan Pentingnya Pelestarian Budaya

Turnamen Piala Bupati Tanah Bumbu 2026 Diramaikan Bintang Timnas, Putera Kusan Jadi Sorotan