Bursa Ketua Umum KONI Kalsel 2026–2030 Dibuka, TPP Resmi Umumkan Tahapan Pendaftaran

Banua Tv, Banjarmasin – Proses pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Selatan masa bakti 2026–2030 resmi dimulai.
Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) membuka pendaftaran bakal calon dalam konferensi pers di Aula Kantor KONI Kalsel, Rabu (25/3/2026).
Ketua TPP, Abdul Haris Makkie didampingi perwakilan cabang olahraga dan KONI kabupaten/kota, di antaranya Muhammad Dong, Yudha Pribadi, serta Hermansyah, menyampaikan bahwa tahapan ini merupakan bagian penting menuju pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov).
Abdul Haris Makkie menjelaskan bahwa masa kepengurusan KONI Kalsel sebelumnya telah berakhir pada Desember 2025. Namun, karena sejumlah kendala, pelaksanaan Musprov belum dapat digelar sehingga dilakukan perpanjangan masa kepengurusan hingga Juni 2026.
“Untuk mengejar waktu sebelum Juni, maka tahapan penjaringan dan penyaringan calon ketua umum harus segera dilaksanakan sebagai bagian dari agenda Musprov,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, TPP telah bekerja selama kurang lebih dua bulan untuk merumuskan tahapan dan mekanisme penjaringan bakal calon. Mulai 26 Maret 2026, formulir pendaftaran sudah dapat diambil dan dikembalikan oleh para kandidat.
“Rentang waktu pengambilan formulir dan pendaftaran dimulai hari ini hingga 8 April 2026. Setelah itu, kami akan melakukan verifikasi administrasi dan menyampaikan hasilnya kepada publik sebelum dibawa ke forum Musprov,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap Musprov KONI Kalsel dapat digelar lebih cepat, bahkan ditargetkan pada April 2026, sehingga kepengurusan baru dapat segera terbentuk tanpa harus menunggu batas akhir masa perpanjangan pada Juni mendatang.
Terkait persyaratan, Abdul Haris Makkie menyebutkan bahwa bakal calon Ketua Umum KONI Kalsel harus pernah atau sedang menjabat sebagai ketua umum pengurus provinsi cabang olahraga atau ketua umum KONI kabupaten/kota.
Selain itu, calon juga wajib mengantongi dukungan minimal dari empat KONI kabupaten/kota serta sekurang-kurangnya sepuluh pengurus provinsi cabang olahraga (pengprov).
“Dukungan tersebut harus ditandatangani oleh pengurus resmi, baik ketua umum dan sekretaris umum maupun struktur lainnya yang sah sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia menegaskan, TPP bersifat netral dan hanya menjalankan tugas administratif dalam proses penjaringan.
Sementara itu, penentuan calon terpilih sepenuhnya menjadi kewenangan pemegang hak suara dalam Musprov, yakni cabang olahraga dan KONI kabupaten/kota.
Diketahui, terdapat sekitar 56 pengurus cabang olahraga tingkat provinsi serta 13 KONI kabupaten/kota yang memiliki hak suara dalam pemilihan Ketua Umum KONI Kalsel periode 2026–2030.


