Aliansi Unsongi–Nambo Soroti Pencabutan Sanksi Tambang, Gubernur Sulteng Disebut Tak Tahu

Banua Tv, Palu – Aliansi Masyarakat Desa Unsongi dan Nambo memprotes pencabutan sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.
Pencabutan sanksi tersebut dinilai sarat kejanggalan karena disebut dilakukan tanpa sepengetahuan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
Koordinator Aliansi, Zulfikar, mengungkapkan bahwa ketidaktahuan gubernur disampaikan langsung saat bertemu masyarakat di Masjid ESDM seusai salat Subuh, Selasa, (21/01/2026).
“Bapak Gubernur menyatakan tidak mengetahui adanya surat pencabutan sanksi tersebut,” kata Zulfikar.
Meski demikian, dalam surat sanksi administratif tertanggal 9 Januari 2026, nama Gubernur Sulawesi Tengah tercantum sebagai pihak yang menerima tembusan.
Kondisi ini, menurut Aliansi, menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengambilan kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Aliansi menilai pencabutan sanksi tersebut janggal karena Dinas ESDM merupakan perangkat daerah yang berada langsung di bawah kewenangan gubernur.
Dengan demikian, keputusan strategis seperti pencabutan sanksi terhadap perusahaan tambang seharusnya melalui koordinasi dan persetujuan kepala daerah.
“Tidak masuk akal keputusan sepenting ini terbit tanpa sepengetahuan Gubernur. Ini mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur administratif,” ujar Zulfikar.
Sorotan juga diarahkan pada Surat Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tertanggal 20 Januari 2026 yang mencabut sanksi penghentian sementara terhadap PT Rezky Utama Jaya.
Dalam surat tersebut, menurut Aliansi, tidak dijelaskan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban utama yang menjadi dasar pemberian sanksi, yakni kelengkapan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Bahkan, surat pencabutan sanksi itu masih memuat kewajiban perusahaan untuk melengkapi izin PKKPRL dan izin reklamasi.
“Artinya, syaratnya belum dipenuhi, tetapi sanksinya sudah dicabut,” kata Zulfikar.
Masyarakat juga mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada pihak perusahaan pada malam (20/01/2026), saat aktivitas pertambangan kembali berjalan.
Namun, PT Rezky Utama Jaya disebut tidak dapat menunjukkan dokumen PKKPRL. Perusahaan hanya beralasan bahwa surat pencabutan sanksi dari Dinas ESDM menjadi dasar dimulainya kembali operasi.
Selain persoalan perizinan, Aliansi menilai perusahaan belum menjalankan kewajiban pertanggungjawaban kepada warga terdampak sebagaimana tertuang dalam surat sanksi awal.
Hingga kini, proses yang dilakukan baru sebatas pendataan rumah warga terdampak di Desa Nambo dan Unsongi.
Serangkaian kejanggalan tersebut mendorong Aliansi menduga adanya praktik gratifikasi kebijakan dalam proses pencabutan sanksi.
Keputusan yang diambil tanpa sepengetahuan gubernur, pencabutan sanksi tanpa pemenuhan kewajiban, serta pengabaian hak masyarakat dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami akan melaporkan dugaan gratifikasi kebijakan ini ke Kejaksaan, KPK, dan Ombudsman Republik Indonesia,” kata Zulfikar.
Aliansi juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Jika benar pencabutan sanksi dilakukan tanpa sepengetahuannya, gubernur diminta mengaudit proses penerbitan surat tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab.
Aliansi Masyarakat Desa Unsongi dan Nambo mengajukan empat tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yakni mencabut kembali surat pencabutan sanksi hingga PT Rezky Utama Jaya melengkapi dokumen PKKPRL yang sah, menghentikan seluruh aktivitas perusahaan sampai kewajiban kepada masyarakat dipenuhi, melakukan audit menyeluruh atas proses pencabutan sanksi, serta membuka dokumen izin reklamasi dan PKKPRL perusahaan kepada publik.
“Rakyat tidak boleh menjadi korban permainan kepentingan antara pengusaha dan oknum pejabat. Hukum harus ditegakkan,” ujar Zulfikar.


